Ditangkap Polda Riau, Bisnis Rokok Selundupan Bernilai Rp1 Miliar yang Dilakoni Joni Mampu Hasilkan Untung Rp40 Juta
Penulis: Chairul Hadi
Hal itu terungkap saat ekspose yang dipimpin Irjen Zulkarnain di Subdit Gakkum Polair Polda Riau, Rabu (8/3/2017) siang, didampingi Dirpolair dan Kabid Humas Kombes Guntur Aryo Tejo, di mana tersangka Joni turut dihadirkan aparat berwajib.
"Pengakuannya baru dua kali, dia ngaku sendiri (yang main, red). Dapat untung Rp40 juta saat yang pertama, itu modalnya Rp700 juta buat beli barang (Rokok, red)," kata Kapolda Riau, Irjen Zulkarnain menjawab GoRiau.com (GoNews Grup).
Rokok berjumlah 300 kardus yang ditaksir bernilai Rp1 Miliar itu rencananya diedarkan Joni di wilayah Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. "Dia beli dengan seseorang di Batam, bawa ke sini untuk dijual di Selatpanjang," lanjut Jenderal bintang dua itu.
"Sekarang kita sedang dalami siapa pemodalnya, meski dia mengaku hanya sendiri. Modusnya dengan memanfaatkan kelengahan kita (Polisi), jadi masukkan barang dini hari lewat pelabuhan tikus (pelabuhan rakyat, red)," singkatnya.
Joni dibekuk aparat Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Riau, Selasa pukul 01.30 WIB kemarin. Ketika itu Joni sedang melansir rokok tanpa dokumen dan cukai, di Pelabuhan rakyat Jalan Air Gemuruh, Desa Gogok Darussalam, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Meranti.
Baca Juga: Polair Polda Riau Amankan 300 Kardus Berisi Rokok Selundupan Tanpa Cukai Asal Batam
Sekilas rokok itu sangat mirip dengan rokok bermerek yang beredar di Indonesia. Namun jika dilihat secara teliti, ternyata jauh berbeda. Merek dagang yang disita polisi ini antara lain Bintang Suraya, H Mild, Luffman, Super, Centro Mild, Link Mild dan Andalas. ***
Kategori | : | GoNews Group, Hukum |