Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
24 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
18 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
19 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
23 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
6
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
13 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Akhirnya... Mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak Dibebaskan dari Penjara

Akhirnya... Mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak Dibebaskan dari Penjara
Hosni Mubarak
Senin, 13 Maret 2017 23:36 WIB

KAIRO - Kuasa hukum mantan presiden Mesir Hosni Mubarak mengatakan, jaksa penuntut sudah memberikan izin untuk membebaskan bekas orang nomor satu di Mesir itu.

Izin itu diberikan setelah sidang banding membebaskan Mubarak dari tuduhan terlibat dalam pembunuhan pengunjuk rasa dalam revolusi 2011.

"Dia kini bisa pulang ke rumah setelah dokter menyatakan kondisinya memungkinkan," ujar Farid al-Deeb.

Meski telah dibebaskan, ujar Al-Deeb, Mubarak masih dilarang meninggalkan Mesir selagi investigasi kasus korupsi yang menjeratnya masih berlangsung.

Mubarak (88) ditahan di sebuah rumah sakit militer di Kairo tempat dia menghabiskan sebagian besar waktunya sejak ditahan pada 2011.

Pada 2 Maret lalu, pengadilan banding Mesir membebaskan Mubarak dari tuduhan terlibat dalam pembunuhan pengunjuk rasa dalam revolusi yang menggulingkannya dari tampuk kekuasaan.

Keputusan pengadilan banding itu sekaligus mengakhiri proses sidang mantan orang kuat yang berkuasa selama 30 tahun di Mesir itu.

Mubarak dituduh menyebabkan kematian 850 orang pengunjuk rasa saat polisi bentrok dengan para demonstran dalam aksi revolusi selama 18 hari itu.

Di tengah kemarahan rakyat, para jaksa menjerat Mubarak dengan berbagai dakwaan menyusul pengunduran dirinya pada Februari 2011.

Pada 2012, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk Mubarak tetapi pengadilan banding memutuskan agar sidang itu diulang.

Dua tahun kemudian, pengadilan malah membatalkan semua dakwaan terkait pembunuhan yang dijeratkan kepada dia.

Pada Januari 2016, pengadilan banding mengukuhkan hukuman penjara tiga tahun untuk Mubarak dan dua putranya dalam kasus korupsi.

Namun, setelah vonis itu dijatuhkan, kedua putra Mubarak yaitu Alaa dan Gamal langsung bebas karena keduanya sudah menjalani masa tahanan yang cukup lama.(kpc)

Editor:Arie RF
Sumber:kompas.com
Kategori:Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/