MK Catat Permohonan Said-Nafis dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Penulis: T Musnizar
BLANG PIDIE – Makamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akhirnya mencatat permohonan pasangan calon bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Said Syamsul Bahri–MH Nafis Amanaf terkait gugatan perselisihan hasil Pilkada 2017 lalu. Kepastian itu sesuai dengan surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.
Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota tertanggal 13 Maret 2017 dengan nomor 225/KPU/III/2017 yang ditandatangani Ketua KPU Republik Indonesia, Juri Ardiantoro menyebutkan, sehubungan dengan surat Panitera MK nomor 32/PAN.MK/3/2017 tertanggal 17 Maret 2017 perihal permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2017 menyebutkan, gugatan paslon nomor 4 Said-Nafis telah diregistrasi MK.
Baca: Said: Menghilangkan Paslon Said-Nafis Merupakan Kegiatan Melawan Hukum
Untuk itu, dalam surat yang bersifat segera tersebut memerintahkan bagi daerah yang tercantum dalam registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan untuk tidak melanjutkan tahapan penetapan pasangan calon terpilih.
Baca: Gugat Sengketa Pilkada ke MK, Relawan Said-Nafis Iringi dengan Doa
Sementara, bagi daerah yang tidak masuk dalam registrasi MK dapat melanjutkan tahapan penetapan calon terpilih.
Pada surat tersebut juga menyebutkan, selain Kabupaten Abdya, pihak MK juga mencatat dalam buku registrasi perkara konstitusi 50 daerah yang berperkara yang akan ditangani oleh MK dari 101 daerah yang mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan pada Pilkada serentak lalu.
Editor | : | Yudi |
Kategori | : | Politik |