Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
21 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
16 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
16 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
21 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Diduga Aniaya Dua Warga, 4 Oknum Polda Banten Ditahan

Diduga Aniaya Dua Warga, 4 Oknum Polda Banten Ditahan
ilustrasi
Rabu, 15 Maret 2017 09:35 WIB

BANTEN - Empat orang anggota Polda Banten ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan warga, Kota Serang. Keempat anggota kepolisian tersebut kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Cipocok, setelah diketahui melakukan penganiayaan terhadap Asmawi (35) dan Firmansyah (22).

Keempat anggota kepolisian tersebut berinisial DS, P, KL, dan VD. DS dan P merupakan anggota Polda Banten, dan mereka disangka melanggar Pasal 170 dan Pasal 328 KUH Pidana.

"Sudah dilakukan gelar perkara dan ditetapkan tersangka," kata Kapolsek Cipocok Kompol Syahrul, Selasa (14/3).

Syahrul mengungkapkan, dalam pemeriksaan keempat tersangka telah mengakui perbuatannya. Perbuatan itu dipicu oleh kabar kehilangan satu unit mesin SPBU mini seharga Rp 9 juta milik Muhadi. Kecurigaan mengarah kepada Asmawi dan Agus Firmansyah.

"Dua orang ini, menurut informasi ada di tempat tersebut, saat barang hilang," jelasnya.

Selain keempat tersangka, polisi mengamankan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana menjemput dua warga asal kampung Kaung, Kelurahan/Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang. "Tersangka kami tahan," katanya. (mdk)

Editor:Arie RF
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Banten
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/