Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
18 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
18 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
20 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
21 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
18 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

DPR RI Minta Pusat Selesaikan Sengketa Regulasi dengan Aceh

DPR RI Minta Pusat Selesaikan Sengketa Regulasi dengan Aceh
Anggota DPR RI, Fadlullah
Jum'at, 17 Maret 2017 15:20 WIB
Penulis: Safdar

BANDA ACEH - Anggota DPR RI asal Aceh, Fadlullah meminta semua pihak khususnya Pemerintah Pusat agar dalam menyelesaikan permasalahan di Aceh mengacu kepada MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintah Aceh sebagai turunannya. Pasalnya, saat ini sengketa regulasi antara Aceh dan Jakarta.

"Saat ini, pengkebirian pasal-pasal dalam UUPA sudah sangat massif dan terstruktur dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam berbagai hal. Kewenangan Aceh yang telah diberikan dalam UU bisa dieliminir hanya dengan sebuah surat edaran menteri. Ini merupakan penghinaan bagi kekhususan Aceh," ungkapnya kepada media, Jumat (17/3/2017).
 
Menurutnya di Indonesia tidak semua undang-undang dapat diberlakukan atau diterapkan untuk daerah khusus dan istimewa, konstitusi Pasal 18 B telah mengatur itu.
 
"Kalau Pemerintah menunjukkan sikap yang tidak menghargai konstitusi maka tidak akan ada jaminan stabilitas politik dan hukum di Indonesia," tambahnya.
 
Dia juga meminta Presiden melakukan pengarahan kepada kabinet atas daerah-daerah khusus dan istimewa.
 
"Untuk itu kami minta kepada Presiden agar memberikan arahan kepada kabinetnya agar untuk daerah khusus dan istimewa diperhatikan dengan baik kewenangannya agar tidak terjadi konflik seperti dilakukan Dirjen Kemendagri di Aceh saat ini dan dalam kemelut penyelesaian pilkada," harapnya.
 
Dikatakannya sejauh pasal dalam undang-undang khusus dan istimewa di Indonesia tidak bertangan dengan konstitusi maka hal itu wajib dilaksanakan dengan penuh kesungguhan.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Aceh, Pemerintahan
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/