Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
9 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
9 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
21 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
4 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  Aceh

Soal Putusan MA tentang Pilkada Aceh, ini Kata Yusril

Soal Putusan MA tentang Pilkada Aceh, ini Kata Yusril
Ilustrasi
Selasa, 21 Maret 2017 12:32 WIB
BANDA ACEH - Mahkamah Agung (MA) memutuskan sengketa pilkada Aceh diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan harus diadili dengan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Namun menurut pendapat Yusril Ihza Mahendra kewenangan MK dalam mengadili bukan berkaitan dengan lex spesialis.

"Sudah ada putusan MK yang menyatakan bahwa MK berwenang mengadili sengketa pilkada di Aceh. Ini hanya mengenai kewenangan mengadili apakah kewenangan MA atau kewenangan MK, bukan berkaitan dengan lex specialis," ujarnya saat berbincang dengan detikcom, Selasa (21/3/2017).

Dirinya menambahkan, penggunaan asas hukum lex posterior derigat legi priori sudah tepat untuk mengesampingkan uu yang lama. Namun MK memiliki kewenangannya sendiri untuk mengadili tanpa harus ditentukan hukum mana yang akan digunakan.

"Kalau dengan asas hukum Lex specialis derogat legi generali, terserah MK untuk mengadili berdasarkan uu pilkada atau uu yang berlaku di Aceh. Karena ada putusan MK tahun 2016 bahwa MK berwenangan untuk mengadili sengketa pilkada di Aceh," jelasnya.

Baca juga: MA: Sengketa Pilkada Aceh Diadili MK dengan UU Pilkada

Kasus bermula saat Said Syamsul Bahri-M Nafis Manaf menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat. Said-Nafis tidak terima dengan keputusan KIP Kabupaten Aceh Barat Daya per 23 Februari 2017. Gugatan dilayangkan ke Mahkamah Agung. Namun apa kata MA?

"Menyatakan keberatan hasil pemilihan yang diajukan oleh Said Syamsul Bahri-M Nafis Manaf tidak dapat diterima," kata majelis sebagaimana dilansir website MA, Senin (20/3)

Putusan itu diadili oleh hakim agung Yulius, hakim agung Yosran, dan hakim agung Irfan Fachrudin. 

"Sesuai asas hukum lex posterior derigat legi priori, undang-undang yang terbaru mengesampingkan undang-undang yang lama. Maka dalam kasus ini yang harus digunakan adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bukan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang UU Pemerintahan Aceh," ujar majelis dalam sidang pada 13 Maret 2017. 

Editor:Kamal Usandi
Sumber:detik.com
Kategori:Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/