Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
22 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
22 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
4
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
21 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
5
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
6
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
22 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Desakan Agar KPK Ungkap 14 Anggota DPR Pengembali Uang Proyek E-KTP Terus Bergulir

Desakan Agar KPK Ungkap 14 Anggota DPR Pengembali Uang Proyek E-KTP Terus Bergulir
ilustrasi
Selasa, 21 Maret 2017 12:35 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengungkapkan siapa saja 14 orang anggota DPR yang telah mengembalikan uang terkait kasus korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik tersebut.

Tak cukup disitu, lembaga anti rasuah tersebut semestinya juga langsung menetapkan ke-14 orang tersebut sebagai tersangka.

“14 nama yg kembalikan uang = menerima uang tdk lapor kpk >30 hari = gratifikasi = tindak pidana = tdk ada alasan u tdk dibuka ke publik,” kicua Guru Besar Hukum dari Unpad, Prof. Romli Atmasasmita lewat akun Twitter @rajasundawiwaha, Selasa (21/3/2017).

Sementara itu kemarin, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, kembali menjelaskan alasan kenapa pihaknya belum mengungkap nama-nama tersebut. Alasannya karena ke-14 orang tersebut sudah membantu KPK. Selain itu juga terkait keselamatan mereka.

“Bahaya juga kalau disebutin namanya. Siapa yang akan menjamin keselamatannya,” ujar Laode.

Namun, dia memastikan pengembalian uang itu tidak menghilangkan tanggung jawab pidananya. Meski memang, hukumannya bisa saja diriingankan.

“Biasanya kalau dia konsisten sampai persidangan, kita bisa berikan (dia adalah) tersangka yang bekerjasama. Hukumannya bisa diringankan. Tapi keputusan ada di tangan hakim,” tandasnya.(pjs)

Editor:arie RF
Sumber:pojoksatu.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/