Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
14 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
12 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
11 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tidak Dimusnahkan, Minuman Keras Ilegal Hasil Selundupan Bakal Dilelang, Serius?

Tidak Dimusnahkan, Minuman Keras Ilegal Hasil Selundupan Bakal Dilelang, Serius?
Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Riau-Sumbar Yusmariza (Foto: Chairul Hadi)
Rabu, 22 Maret 2017 06:49 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Bea dan Cukai saat ini tengah menggodok kajian soal proses pemusnahan dan lelang terhadap barang-barang selundupan hasil sitaan, salah satunya Minuman Keras (Miras). Ada wacana kalau Miras itu tidak lagi dimusnahkan, melainkan dilelang.

Itu diungkapkan Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Riau-Sumbar, Yusmariza, Selasa (21/3/2017) sore kemarin. Dia mengatakan, wacana tersebut memang sedang dikaji oleh Bea dan Cukai, yang berimplikasi dengan nilai ekomonis dari barang tangkapan.

"Intinya selama ini terkait barang yang terkena Cukai ilegal dilakukan proses pemusnahan, beda dengan barang impor yang disita yang bisa dilelang, jadi wacana soal itu (Lelang Miras hasil tangkapan) masih kita kaji," jawabnya diwawancarai GoRiauCom.

Ini beralasan, sambung dia, jika dilihat dari besarnya potensi penerimaan negara jika lelang Miras tersebut dilakukan sebagai jalan ke luar, ketimbang dilakukan pemusnahan, ditambah lagi permintaan pasar lumayan besar.

"Dengan dilelang, bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri, nanti tinggal dikombinasikan dengan kuota impornya sehingga bisa dikurangi. Sebab itu dikembangkan wacana dan ini masih dalam bentuk kajian, tergantung hasil nanti," bebernya.

Miras juga dianggap punya nilai jual barang tinggi (bila dilelang, red). Merunut dari hasil tangkapan Bea dan Cukai, di mana rata-rata minuman beralkohol yang disita merupakan merek ternama. Itu juga jadi salah satu pertimbangan dari kajian lelang.

"Jadi begini, faktanya secara legal, boleh impor Miras dan itu ada kuotanya. Faktanya Miras bukanlah barang dilarang, hanya saja dibatasi. Kalau wacana lelang ini jadi, kuota impor bisa ditekan dan dibatasi," lanjutnya.

"Intinya Miras bukan merupakan barang yang dilarang masuk dan beredar, namun dibatasi, dan hanya boleh dikonsumsi di tempat tertentu, beda dengan Narkotika yang mutlak dilarang," pungkas Yusmariza.

Namun sekali lagi, wacana tersebut masih dalam tahap pengkajian dan belum ada keputusan mutlak. Bisa saja jadi atau mungkin tidak sama sekali, dalam artian Miras tetap dilakukan proses pemusnahan seperti yang sudah-sudah.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/