Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
24 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
2
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
20 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
3
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
4
GM Temur Kuybakarov Jadi Korban Permainan 'Liar' GM Novendra
Olahraga
21 jam yang lalu
GM Temur Kuybakarov Jadi Korban Permainan Liar GM Novendra
5
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
14 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Ketua KPK Keluarkan SP2 untuk Novel Baswedan, Apa Kesalahannya?

Ketua KPK Keluarkan SP2 untuk Novel Baswedan, Apa Kesalahannya?
Novel Baswedan
Senin, 27 Maret 2017 19:05 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dikabarkan telah mengeluarkan surat peringatan tingkat dua (SP2) untuk Novel Baswedan. Kabarnya, Novel dianggap telah menghambat perekrutan penyidik.

SP2 untuk Novel itu diterbitkan pada 21 Maret lalu. Informasi yang beredar menyebut Novel selaki ketua Wadah Pegawai KPK keberatan dengan rencana Direktorat Penyidikan mengangkat para perwira Polri yang bertugas di lembaga antirasywah itu sebagai ketua satuan tugas penyidikan.

Namun, Novel enggan mengomentari kabar tentang SP2 untuknya. Alasannya, dia sedang fokus pada pekerjaannya sebagai penyidik.

"Tentunya saya engak ingin concern ke sana (SP2, red), saya sedang bekerja. Saya concern pada pekerjaan saja," ujar Novel saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/3)

Mantan polisi itu justru meminta wartawan menanyakan soal SP2 ke pimpinan KPK. “Silakan ditanyakan ke pimpinan," katanya.

Sekadar informasi, Novel disebut-sebut keberatan dengan keinginan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait rekrutmen penyidik. Kabarnya, Aris mengirimkan nota dinas kepada pimpinan KPK yang meminta perwira tinggi Polri untuk dijadikan kepala satuan tugas (Kasatgas) penyidikan.

Namun, Novel keberatan. Ada tiga alasan keberatannya. Pertama, permintaan untuk menjadikan perwira Polri sebagai kepala satgas penyidikan berarti menyalahi prosedur di internal KPK.

Kedua, Wadah Pegawai KPK mengkhawatirkan integritas perwira yang direkrut tanpa prosedur reguler. Ketiga, masih banyak penyidik di internal KPK yang memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjadi Kasatgas Penyidikan, sehingga diharapkan rekrutmen dilakukan dari internal terlebih dahulu.

Akibatnya, Novel dianggap melakukan pelanggaran sedang karena menghambat pelaksanaan tugas dan melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan. Ketentuan mengenai pelanggaran itu diatur dalam Pasal 7 huruf f dan g Peraturan Nomor 10/2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.(jpnn)

Editor:Arie RF
Sumber:JPNN.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/