Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
19 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
14 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
14 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
19 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Kadisnaker Diburu Polisi

Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Kadisnaker Diburu Polisi
ilustrasi - sabu
Senin, 27 Maret 2017 10:04 WIB

BANDARLAMPUNG - Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung, Gumsoni diburu polisi, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

"Kami melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan karena belum jelas keberadaannya, dan jika ada informasi mengenai tersangka segera laporkan," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono, Minggu (26/3/2017) kemarin.

Dia mengatakan, tim sudah menyebar ke seluruh sudut Kota Bandar Lampung untuk melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.

Terkait beredarnya foto yang memperlihatkan tersangka Gumsoni berada di Mal Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung kemarin, dirinya mengaku tidak mengetahuinya.

"Jika memang dilaporkan dengan cepat atas keberadaannya, tentunya tim akan langsung meluncur dan melakukan penangkapan," kata dia lagi.

Pihaknya menepis tudingan polisi melakukan pembiaran terhadap tersangka, mengingat status hukum yang bersangkutan sudah jelas.

Polisi menetapkan Gumsoni sebagai tersangka atas kepemilikan barang bukti berupa alat isap sabu yang ditemukan di ruang kerja beserta dua paket sabu ukuran kecil, satu paket bungkus plastik sisa pakai, dan satu bungkus berisi satu gram sabu. (mdk)

Editor:Arie RF
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Lampung
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/