Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
13 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
6
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
9 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Weleh, Belum Semua Siap Terima Kewenangan Metrologi Legal, 10 Kabupaten di Riau Diberi Waktu Hingga Tahun Depan

Weleh, Belum Semua Siap Terima Kewenangan Metrologi Legal, 10 Kabupaten di Riau Diberi Waktu Hingga Tahun Depan
ilustrasi.
Kamis, 30 Maret 2017 11:32 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Pasca kewenangan Metrologi Legal (tera, ulang dan pengawasan) dialihkan ke daerah, ternyata 10 kabupaten/kota di Riau belum sepenuhnya bisa melaksanakannya. Hingga kini, ternyata baru Kota Pekanbaru dan Dumai saja yang siap menerima peralihan kewenangan dan pelaksanaannya.

"Kita beri waktu lah sampai 2018 nanti. Sampai kabupaten benar-benar bisa melaksanakan kewenangan Metrologi Legal," kata Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Riau, Dahrius Husein kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Kamis (30/3/2017) pagi.

Kembali diuraikan Dahrius, selama ini kewenangan pelaksanaan Metrologi Legal dilakukan di ibukota Provinsi Riau, yakni Pekanbaru.

Maka tidak heran, ketika diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah soal kewenangan tera, Pemprov Riau harus mempersiapkan kesiapan kabupaten/kota menerima pengalihan kewenangan.

Dari total 12 kabupaten/kota, 10 kabupaten lainnya belum siap untuk melaksanakan kewenangan tersebut. Sehingga, Kabupaten Indragiri Hilir, Siak, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Kampar, Bengkalis, Indragiri Hulu, dan Pelalawan diminta untuk menjalin kerjasama dengan Kota Pekanbaru dan Dumai dalam pelaksanaan kewenangan Metrologi Legal.

"Kita sudah ada meneken MoU tekait ini. Untuk membentuk kemetrologian ini memelurkan banyak persiapan, baik peralatan maupun sumber daya manusianya. Selama ini kan semua dilakukan di Pekanbaru. Mudah-mudahan secepatnya sebelum akhir tahun 2018," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kewenangan Metrologi Legal sudah dilimpahkan ke kabupaten dan kota. Nantinya UPTD Metrologi Legal Provinsi akan menyiapkan unit kemetrologiannya di kabupaten dan kota.

Yang mana, dalam hal pelayanan tera atau tera ulang, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan berbagai macam peralatan dan jenis alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).

Sejauh ini, kesiapan peralatan telah teruji menyusul dengan pendanaan yang tengah disiapkan. Sementara, kewenangan sumber daya manusia (SDM) nya akan dilimpahkan untuk mendukung ahli peralatan Metrologi Legal tersebut.

Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan -kini Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah- telah melakukan Rakornis (Rapat Koordinasi Teknis) di Rengat, Indragiri Hulu, Senin (21/11/2016) tahun lalu. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/