Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
16 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
11 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
11 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
16 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ketua Parmusi: Ulama Setingkat al-Khaththath Saja Dikriminalisasi, Bagaimana Ustaz di Tingkat Kecamatan

Ketua Parmusi: Ulama Setingkat al-Khaththath Saja Dikriminalisasi, Bagaimana Ustaz di Tingkat Kecamatan
Ketua Parmusi Usamah Hisyam. (republika.co.id)
Senin, 03 April 2017 13:31 WIB
JAKARTA - Ketua Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam menentang keras kriminalisasi terhadap ulama yang makin kerap belakangan ini. Bahkan, Usamah menilai cara-cara tersebut lebih kejam dari era Orde Baru.

''Saya rasa cara-cara seperti ini justru lebih kejam dari cara-cara di era Orde Baru. Kalau ulama setingkat al-Khaththath saja dikriminalisasi, bagaimana ustaz di tingkat-tingkat kecamatan, desa?'' ujar koordinator steering committee aksi 313 tersebut kepada Republika.co.id.

Dia menambahkan, salah satu penyebab sering terjadinya demonstrasi adalah masalah yang muncul tidak pernah dijawab, justru yang dilakukan adalah kriminalisasi.

''Salah satu bentuk penegakan hukum adalah dengan cara menghargai masukan sikap dari masyarakat melalui demonstrasi yang tertib dan itu konstitusional, konten yang kita sampaikan juga konstitusional,'' katanya.

Usamah menilai, jika kriminalisasi menjadi sesuatu hal yang biasa, justru hal terebut menjadi ancaman untuk negara.

''Artinya, Aparatlah yang menciptakan ancaman negara, bukan rakyat, bukan umat,'' ujarnya.

Dia juga menilai, salah satu syarat untuk melakukan makar adalah dengan menggunakan senjata.

''Ustaz-ustaz tidak bersenjata, justru aparat yang memiliki senjata. Apalagi ulama tidak punya senjata. Kita hari ini ditangkap aja bisa, ditembak bisa,'' ujarnya.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Politik, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/