Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
19 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Minta Sidang Ahok Ditunda, Kapolda Metro Dituding Intervensi Pengadilan

Minta Sidang Ahok Ditunda, Kapolda Metro Dituding Intervensi Pengadilan
Majelis hakim memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok, di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4). (republika.co.id)
Kamis, 06 April 2017 23:18 WIB
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan meminta pengadilan menunda sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo mengatakan pihak kepolisian tidak berhak meminta penundaan sidang kasus yang sedang berjalan.

''Itu yang sebenarnya dalam koridor hukum yang boleh mengajukan penundaan. Bukan pihak-pihak lain,'' kata Waluyo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Dia mengatakan, pihaknya tidak bisa memastikan apakah permohonan Kapolda Metro Jaya yang meminta penundaan sidang akan dikabulkan atau tidak. Sebab nantinya majelis hakim yang akan menentukan hal tersebut.

''Secara koridor hukum ya harusnya pihak ketiga ini yang mengajukan. Yang menentukan adalah hakim,'' pungkasnya.

Sementaa Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta Mabes Polri segera mengklarifikasi adanya surat dari Kapolda Metro Jaya untuk Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar sidang penuntutan kasus penodaan agama yang melibatkan Ahok ditunda.

''Asli atau palsu. Jika benar asli dan Kapolda Metro benar-benar mengeluarkan surat itu, IPW sangat menyayangkannya,'' kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Kamis (6/4).

Menurut dia, jika surat itu benar, hal ini bisa dikategorikan sebagai bentuk intervensi Polda Metro Jaya terhadap pengadilan. ''Hal ini tidak bisa dibiarkan. Pimpinan Polri harus menegur yang bersangkutan,'' kata dia.

Komisi III sebagai lembaga yang mengawasi Polri dan pengadilan pun diminta melakukan protes dan memanggil Polri untuk klarifikasi. IPW berharap kejaksaan dan pengadilan tidak menggubris surat kapolda tersebut.

''Sebab hal ini bagian dari intervensi dan Kapolda Metro Jaya sudah bisa dikatakan terlibat dalam kepentingan politik praktis, mengingat Ahok adalah cagub dari partai penguasa dan surat itu bisa dinilai sebagai upaya untuk menyelamatkan Ahok dari jeratan hukum,'' katanya.

Sebaliknya, kata dia, jika Kapolda Metro Jaya ternyata tidak mengeluarkan surat itu, Polri harus mengusut kasus ini dengan tuntas dan segera menangkap pelakunya. Sebab menurut dia surat itu bisa mengacaukan situasi dan merusak sistem peradilan serta merusak citra Polri khususnya Kapolda Metro Jaya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan ihwal surat tersebut. Ia mengatakan, permintaan penundaan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta menjelang pemungutan suara putaran kedua.

''Surat ini merupakan surat biasa dan wajar apabila kepolisian mengirim surat berkaitan hal tersebut, agar persiapan pelaksanaan pencoblosan dapat dilaksanakan dengan aman dan tertib,'' ujar Argo kepada wartawan.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/