Tampar Buruh Perempuan, Polisi Berpangkat AKBP Diperiksa Propam Polda
Akibat ulahnya itu, AKBP Danu Wiyata akan menjalani pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya. ''Hari ini yang bersangkutan dimintai keterangan di Propam,'' ujar Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan kepada Tempo, Senin 10 April 2017
Harry mengatakan meski telah melakukan pemeriksaan secara internal terhadap Danu, Polres Metro Tangerang menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke Propam Polda Metro Jaya. ''Karena pangkat beliau AKBP, pemeriksaan diambilalih Propam Polda Metro Jaya,'' kata Harry.
Menurut Harry, Danu akan menjalani sejumlah mekanisme pemeriksaan, sidang kode etik di Propam. ''Nantinya akan ditentukan sanksi tergantung dengan tingkat kesalahannya, sanksi bisa berupa pemberhentian secara tidak hormat, penurunan pangkat hingga penurunan jabatan,'' katanya.
Meski Danu telah mengaku khilaf dan meminta maaf, Harry sangat menyayangkan insiden penamparan tersebut. ''Polisi harus tampil perfeksionis di masyarakat. Kami atas nama Kapolres minta maaf,'' ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Serikat Pekerja PT Panarub Industri, Kokom Komalawati mengatakan hari ini Emilia akan melaporkan Danu ke Propam, Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Korban penamparan itu adalah Emilia Yanti, 24 tahun, pekerja pada PT Panarub Industry. Dia adalah peserta unjuk rasa yang digelar serikat pekerja dari PT Panarub Industry dan PT Victory Ching Luh Indonesia.
Unjuk rasa itu digelar secara rutin setiap pekan selama lima tahun. Awalnya unjuk rasa ini hanya diikuti pekerja dari PT Panarub. Namun belakangan buruh PT Victory ikut bergabung.
Menurut Kokom Komalawati, penamparan itu terjadi saat aktivis buruh perempuan dari PT Panarub mempersiapkan unjuk rasa.
Sesaat kemudian muncul polisi dan petugas Satpol PP. Petugas meminta agar massa unjuk rasa bubar. Permintaan itu terkait dengan adanya aturan baru yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tangerang melalui peraturan wali kota (perwal) 02/2017 tentang larangan aksi pada hari Sabtu dan Minggu.***
Editor | : | hasan b |
Sumber | : | tempo.co |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum |