Polisi Temukan 12 Batang Tanaman Ganja dari Penggeledahan Rumah Pengedar Narkoba di Rohul
Penulis: Chairul Hadi
HS alias Tompul tak bisa lagi mengelak, ketika polisi menemukan 12 batang tanaman Ganja yang ditanamnya di dalam ember. Dilihat dari fisiknya, Ganja ini berusia empat minggu dengan ukuran lebih kurang 10 sentimeter. Bisa dibilang masih bibitnya. Untung saja polisi jeli dan menyadari kalau itu adalah tanaman Ganja.
12 batang tanaman Ganja tersebut ditanam HS di dalam ember. Untuk mengelabui petugas, pelaku menggantung ember itu di dinding belakang rumahnya, di Sei Intan Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul. Ganja ini langsung diamankan polisi sebagai barang bukti.
Sepak terjang pengedar Narkoba berinisial HS ini terhenti setelah dirinya dibekuk polisi ketika sedang menunggu pembeli Sabu di simpang empat Afdeling III PTPN V Sei Intan pada Sabtu (8/4/2017) lusa siang kemarin. Di sana memang cukup banyak laporan terkait transaksi barang haram, sebab itu aparat mengambil tindakan.
Saat ditangkap, polisi berhasil menyita seplastik kecil Sabu paket Rp200 ribu. Jika ditaksir beratnya sekitar 0,5 gram. Aparat berwajib yang sudah memegang ciri-cirinya langsung bergerak melakukan penangkapan, setelah pelaku muncul di simpang tersebut.
"Dari penangkapan itu dilakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan. Di sana anggota menemukan bibit tanaman Ganja sebanyak 12 batang. Bibit itu baru ditanam sekitar empat minggu lalu," ungkap Kasubag Humas Polres Rohul, Ipda Heri Sitorus.
Selain Ganja, kepolisian juga menemukan alat isap Sabu (bong) yang disimpang HS di loteng rumahnya. "Selain itu kita juga amankan handphone milik yang bersangkutan. HS sudah diamankan di Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas dia. ***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |