Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
21 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
21 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
15 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
4 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  Sumatera Barat

Samakan Nagari dengan Desa, Wali Nagari se-Solok Adukan Persoalan Dana Desa ke DPD RI

Samakan Nagari dengan Desa, Wali Nagari se-Solok Adukan Persoalan Dana Desa ke DPD RI
Rabu, 12 April 2017 18:33 WIB
JAKARTA - Meski secara adat Sumatera Barat, sebuah Nagari terdiri dari beberapa desa, namun tidak pada penyaluran dana desa. Di Sumatera Barat, khususnya Solok, nagari disetarakan dengan satu desan oleh pemerintah pusat.

Hal itu terungkap saat DPD RI menerima rombongan wali nagari se-Solok di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (12/4).

Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Barat Nofi Candra menerima rombongan delegasi dari Forum Wali Nagari Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Pada kesempatan itu, hadir Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Ketua Komite I Akhmad Muqowam, dan Anggota DPD Provinsi Papua Barat Mervin Sadipun Komber.

Nofi mengatakan DPD ada karena adanya aspirasi daerah, begitu juga dengan wali nagari. Memang kunjungan ini terkait UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. ''Makanya saya mengajak Ketua Komite I dalam delegasi ini. Karena pak Muqowam sangat tahu dengan permasalahan UU Desa,'' ucapnya di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (12/4).

Ia menjelaskan, Sumbar telah dirugikan dengan adanya dana desa. Karena pemerintah pusat menyamakan satu nagari itu sama dengan satu desa (nagari). Padahal satu nagari itu terdiri dari beberapa desa. ''Coba bayangkan satu nagari hanya diberikan Rp1 miliar. Sama dengan satu desa,'' tutur Nofi.

Ketua Forum Wali Nagari Kabupaten Solok Syamsul Azwar mengeluhkan dana desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat sangat rentan dalam proses hukum. Lantaran, banyak desa yang takut akan berurusan dengan penegak hukum. ''Memang dana desa membuka lebar bagi kepolisian. Maka usulan kami pihak penegak hukum harus berkoordinasi dengan inspektorat. Ini lah yang kami lakukan ditingkat bawah,'' tutur dia.

Wakil Ketua DPD Nono Sampono mengatakan bahwa kejadian seperti ini bukan hanya di Sumbar saja, tetapi di Maluku juga demikian. Di Maluku juga mirip kawasan adat dan dibawahnya dusun-dusun. ''Oleh konstitusi kita diwadahi dsitu dan itu wajib. Kita tahu negara ini dibentuk karena kesepakatan dari suku-suku di daerah,'' terangnya.

Dirinya menilai memang ujung tombak Indonesia berada di desa. Maka tepat jika UU Desa ini muncul, namun bukan berarti permasalahan itu tidak muncul.

Nono mencontohkan, ada satu kabupaten di Maluku, Seram bagian timur jumlah desa dan orangnya separuh dengan Maluku Tengah. ''Namun Maluku Tengah mendapakan Rp 22 miliar, namun Malauku Timur mampu mendatpkan Rp 52 miliar. Itu kehebatan dari bupatinya. Maka jika desa-desa menjadi nagari akan menjadi permasalahan,'' paparnya.

Sementara itu, Ketua Komite I Akhmad Muqowam mengatakan, ada perubahan jumlah desa sebelum disahkan UU Desa, dan setalah disahkannya UU tersebut jumlahnya meningkat. ''Perubahan itu begitu dinamis ketika UU Desa disahkan,'' tegas dia.

Ia juga mengkritik kebijakan pemerintah untuk memecah penanggung jawab dana desa ke dua kementerian. Pemisahan kewenangan justru membuat pemerintah desa menjadi bingung dan takut menggunakan dana tersebut. ''Kalau ini tidak segera diharmonisasi maka akan membuat aparat desa bingung dan takut,'' kata senator asal Jawa Tengah itu.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden yang dikeluarkan era pemerintahan Jokowi-JK. Kewenangan dana desa pun di bagi ke dua kementerian, Kementeria Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDT) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jika tidak diharmonisasi atau kebijakan bersama antara kementerian, tiap kementerian justru mengeluarkan kebijakan yang tidak sejalan. Sebab tiap kementerian mengeluarkan keputusan yang berbeda-beda. ''Aparat desa jadi seperti ditakut-takuti karena perbedaan kepmen dari masig-masing kementrian itu,'' pungkas Muqowam. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Sumatera Barat, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/