Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
18 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
13 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
12 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
17 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Syukurin, Polisi 'Kerangkeng' Anthony Hutapea Sang Penista Agama Islam

Syukurin, Polisi Kerangkeng Anthony Hutapea Sang Penista Agama Islam
Anthony Hutapea salah seorang penista agama Islam melalui akun facebooknya.
Rabu, 19 April 2017 09:23 WIB
Penulis: Kamal

Kepolisian Resor Kota Besar Medan resmi menahan Anthony Hutapea, pensita agama yang diamankan petugas pada Senin, (17/4/2017) lalu. Hal itu dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan memeriksa tujuh saksi dan melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan penistaan agama Islam tersebut.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, terdiri dari saksi ahli, saksi korban, pelapor dan sejumlah alat bukti, status tersangka langsung ditingkatkan menjadi tahanan," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho ketika dikonfirmasi GoSumut, Selasa, (18/4/2017).

Selain itu, Kombes Sandi Nugroho menyebutkan, dalam proses pemeriksaan, tersangka AH bersikap koorperatif dan mengakui perbuatannya sehingga berkas acara pemeriksaan secepat mungkin dilengkapi dan segera dilimpahkan ke Jaksa.

"Mohon doa dan dukungannya agar kasus ini selesai diproses untuk secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," sebut alumni Lembah Tidar tahun 1995 ini.


Informasi sebelumnya, penahanan terhadap Anthony Hutapea (61) penduduk Komplek Perumahan Bukit Hijau Residence, Jalan Setia Budi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal ini menyusul postingan penghinan terhadap Nabi Muhammad di akun facebook miliknya yang dilaporakan elemen umat islam ke Mapolrestabes Medan pada Sabtu, (15/4/2017) pekan lalu.

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/