Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
11 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
11 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
11 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hattrick! Selain Korupsi Jembatan Pedamaran II Senilai Rp9,4 Miliar, Mantan Kepala Bappeda Rohil Tersandung 2 Kasus Besar Lainnya

Hattrick! Selain Korupsi Jembatan Pedamaran II Senilai Rp9,4 Miliar, Mantan Kepala Bappeda Rohil Tersandung 2 Kasus Besar Lainnya
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta (Foto: Chairul Hadi)
Selasa, 25 April 2017 18:56 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Selain tersandung kasus dugaan Korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II di Kabupaten Rohil Provinsi Riau, mantan Kepala Bappeda Rohil Wan Amir Firdaus (WAF) kini menyandang status tersangka dalam dua kasus besar lainnya.

Ia pun resmi jadi tersangka baru, selain dugaan Korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II yang menjeratnya. Artinya, Wan Amir Firdaus Hattrick tiga kasus korupsi berskala besar di Kabupaten Rohil. Hal tersebut dibenarkan Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta.

"Yang bersangkutan (WAF) sudah kita tetapkan sebagai tersangka baru untuk dua perkara lainnya (di luar jembatan Pedamaran II, red)," jawab aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta berbincang dengan GoRiau.com (GoNews Grup), Selasa (25/4/2017) petang.

Dua kasus ini, pertama terkait anggaran di Bappeda Rohil tahun 2008 s/d 2011 serta tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Jadinya nanti berkasnya digabung. Saat ini masih proses pemeriksaan alat bukti untuk dua perkara baru tersebut," tegasnya.

Sementara untuk Ibus Kasri, tersangka lain dalam perkara dugaan Korupsi Jembatan Pedamaran II, lanjut dia, hari ini sudah P-21(Berkas sudah lengkap, red) dan akan segera disidangkan di pengadilan. Adapun Ibus Kasri sudah ditahan sementara di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

"Kerugian negara dalam kasus ini membengkak, hasil akhir mencapai Rp9,4 miliar (awalnya Rp2,5 Miliar, red)," beber Sugeng Riyanta. Selain Ibus Kasri dan Wan Amir Firdaus, satu tersangka lainnya berinisial MB, seorang yang menjabat sebagai pimpinan lapangan alias Manager dalam proyek Pedamaran.

Sebelumnya, Sugeng sempat memberi sinyal bahwa tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam korupsi tersebut, tergantung hasil penyidikan nanti. Perkara tersebut memang jadi prioritas penyelesaian di Kejati Riau, karena sempat tersendat cukup lama. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/