Hattrick! Selain Korupsi Jembatan Pedamaran II Senilai Rp9,4 Miliar, Mantan Kepala Bappeda Rohil Tersandung 2 Kasus Besar Lainnya
Penulis: Chairul Hadi
Ia pun resmi jadi tersangka baru, selain dugaan Korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II yang menjeratnya. Artinya, Wan Amir Firdaus Hattrick tiga kasus korupsi berskala besar di Kabupaten Rohil. Hal tersebut dibenarkan Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta.
"Yang bersangkutan (WAF) sudah kita tetapkan sebagai tersangka baru untuk dua perkara lainnya (di luar jembatan Pedamaran II, red)," jawab aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta berbincang dengan GoRiau.com (GoNews Grup), Selasa (25/4/2017) petang.
Dua kasus ini, pertama terkait anggaran di Bappeda Rohil tahun 2008 s/d 2011 serta tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Jadinya nanti berkasnya digabung. Saat ini masih proses pemeriksaan alat bukti untuk dua perkara baru tersebut," tegasnya.
Sementara untuk Ibus Kasri, tersangka lain dalam perkara dugaan Korupsi Jembatan Pedamaran II, lanjut dia, hari ini sudah P-21(Berkas sudah lengkap, red) dan akan segera disidangkan di pengadilan. Adapun Ibus Kasri sudah ditahan sementara di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
"Kerugian negara dalam kasus ini membengkak, hasil akhir mencapai Rp9,4 miliar (awalnya Rp2,5 Miliar, red)," beber Sugeng Riyanta. Selain Ibus Kasri dan Wan Amir Firdaus, satu tersangka lainnya berinisial MB, seorang yang menjabat sebagai pimpinan lapangan alias Manager dalam proyek Pedamaran.
Sebelumnya, Sugeng sempat memberi sinyal bahwa tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam korupsi tersebut, tergantung hasil penyidikan nanti. Perkara tersebut memang jadi prioritas penyelesaian di Kejati Riau, karena sempat tersendat cukup lama. ***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |