Ternyata Hewan Buas yang Lepas di Pemukiman Warga Pekanbaru Jenis Buaya Muara dan Satwa Dilindungi
Penulis: Chairul Hadi
Kepala Seksi Data dan Informasi serta Humas BBKSDA Riau Dian Indriyati mengungkapkan, pihaknya bakal membawa hewan buas bernama latin Crocodilus Porosus tersebut ke Lembaga Konservasi Kasang Kulim. Sebelum itu, buaya tersebut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di BBKSDA Riau.
"Tim menyatakan bahwa buaya muara ini dalam kondisi sehat, dengan panjang sekitar 1,8 meter dan berat lebih kurang 15 Kilogram," ujarnya. Tim pun sudah ke Kasang Kulim untuk proses evakuasi buaya muara tersebut. "Untuk jenis kelaminnya jantan," sambung Dian menguraikan.
Dian menyatakan, Buaya Muara termasuk dalam Apendiks 1, dalam PP Nomor 7 tahun 1999, di mana termasuk jenis satwa yang dilindungi yang tidak dapat dipelihara, dan hanya bisa ditangkarkan dengan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kita belum tindak lanjuti (pemiliknya, red), karena untuk saat ini tim masih di Kasang Kulim untuk proses evakuasi," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, buaya tersebut lepas dari kandangnya lalu berkeliaran di halaman rumah pemiliknya, di Jalan Pontianak Pekanbaru. "Awalnya buaya itu lepas, terus ditangkap dan dikembalikan ke kandangnya oleh petugas BPBD. Setelah itu turun tim kita (BBKSDA) yang mengamankan buaya itu dari kandang dan diungsikan ke Kasang Kulim," pungkasnya.
Proses evakuasi itu sempat menyita perhatian warga sekitar. Tim kemudian mengikat kaki Buaya tersebut, termasuk bagian mulutnya. Lalu mukanya ditutup dengan kain. ***
Kategori | : | Peristiwa, GoNews Group |