Mantan Kepala Kopkar PTPN V dan 2 Eks Pegawai BNI Ditahan Terkait Kasus Dugaan Kredit Fiktif Senilai Rp14 Miliar
Penulis: Chairul Hadi
"Hari ini proses Tahap II dari Ditreskrimsus Polda Riau. Kita akan langsung tahan ketiga tersangka di Rutan (Rumah Tahanan) Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru," jawab Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta diwawancarai GoRiau.com (GoNews Grup) di ruangannya Rabu siang.
Sugeng mengatakan, ketiga tersangka ini antara lain berinisial Ja selaku Kepala Koperasi Karyawan PTPN V (saat itu tahun 2007, red), dan dua lainnya eks pegawai BNI berinisial MZ serta MP. Untuk diketahui, kasus yang terjadi tahun 2007 lalu tersebut sempat jalan ditempat di Ditreskrimsus Polda Riau.
Tak tanggung-tanggung, menurut hitungan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp14 Miliar. "Dari total segitu, kerugian negara yang berhasil dikembalikan Rp1,1 Miliar, ada juga dalam bentuk aset berupa lahan," lanjut Sugeng Riyanta menguraikan.
Ketiganya, diduga memperkaya diri dengan modus memberikan kredit tanpa melalui prosedur yang benar, dan tidak didukung jaminan yang memadai, sehingga saat kredit ini macet, tidak ada jaminan yang bisa dieksekusi, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Bahkan lagi, status koperasi itu diketahui sudah pailit. Kredit yang mestinya diperuntukkan dalam pola simpan pinjam, diselewengkan untuk investasi berupa pembukaan lahan untuk perkebunan sawit serta aset-aset lainnya. Bahkan lahan tersebut tidak memiliki surat.
Sugeng memastikan, setelah menjalani proses administrasi di kantornya, ketiga tersangka akan langsung dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk untuk menjalani penahanan sementara hingga proses persidangan ditentukan. "Langsung ditahan hari ini," pungkasnya.
Pantauan GoRiau.com (GoNews Grup), ketiga tersangka masih menjalani proses administrasi di dalam kantor Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Mereka belum ke luar hingga berita ini diturunkan. ***
Kategori | : | Hukum, Peristiwa, GoNews Group |