Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
12 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
12 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
12 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Sempat Mandeg Lama di Polda Riau

Mantan Kepala Kopkar PTPN V dan 2 Eks Pegawai BNI Ditahan Terkait Kasus Dugaan Kredit Fiktif Senilai Rp14 Miliar

Mantan Kepala Kopkar PTPN V dan 2 Eks Pegawai BNI Ditahan Terkait Kasus Dugaan Kredit Fiktif Senilai Rp14 Miliar
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta (Foto: Chairul Hadi)
Rabu, 26 April 2017 15:14 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (26/4/2017) melakukan penahanan terhadap tiga orang terduga koruptor dugaan kasus kredit fiktif senilai Rp14 Miliar, yang sebelumnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

"Hari ini proses Tahap II dari Ditreskrimsus Polda Riau. Kita akan langsung tahan ketiga tersangka di Rutan (Rumah Tahanan) Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru," jawab Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta diwawancarai GoRiau.com (GoNews Grup) di ruangannya Rabu siang.

Sugeng mengatakan, ketiga tersangka ini antara lain berinisial Ja selaku Kepala Koperasi Karyawan PTPN V (saat itu tahun 2007, red), dan dua lainnya eks pegawai BNI berinisial MZ serta MP. Untuk diketahui, kasus yang terjadi tahun 2007 lalu tersebut sempat jalan ditempat di Ditreskrimsus Polda Riau.

Tak tanggung-tanggung, menurut hitungan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp14 Miliar. "Dari total segitu, kerugian negara yang berhasil dikembalikan Rp1,1 Miliar, ada juga dalam bentuk aset berupa lahan," lanjut Sugeng Riyanta menguraikan.

Ketiganya, diduga memperkaya diri dengan modus memberikan kredit tanpa melalui prosedur yang benar, dan tidak didukung jaminan yang memadai, sehingga saat kredit ini macet, tidak ada jaminan yang bisa dieksekusi, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Bahkan lagi, status koperasi itu diketahui sudah pailit. Kredit yang mestinya diperuntukkan dalam pola simpan pinjam, diselewengkan untuk investasi berupa pembukaan lahan untuk perkebunan sawit serta aset-aset lainnya. Bahkan lahan tersebut tidak memiliki surat.

Sugeng memastikan, setelah menjalani proses administrasi di kantornya, ketiga tersangka akan langsung dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk untuk menjalani penahanan sementara hingga proses persidangan ditentukan. "Langsung ditahan hari ini," pungkasnya.

Pantauan GoRiau.com (GoNews Grup), ketiga tersangka masih menjalani proses administrasi di dalam kantor Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Mereka belum ke luar hingga berita ini diturunkan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/