Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
23 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
20 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
6
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ini Alasan Pemerintah Putuskan Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

Ini Alasan Pemerintah Putuskan Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia
Ilustrasi. (net)
Senin, 08 Mei 2017 14:53 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Senin (8/5/2017).

Menurut Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, keputusan ini diambil dengan alasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bangsa dengan sejumlah pertimbangan.

"Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Wiranto menyampaikan, sebagai organisasi kemasyarakatan, HTI tidak melakukan peran positifnya dalam membangun bangsa. Selain itu, kegiatan HTI juga dinilai terindikasi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan pancasila dan UUD NKRI 1945 sebagaimana diatur dalam UU No 17/2013 tentang Ormas," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pemerintah pun menilai aktivitas yang dilakukan oleh HTI telah mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

"Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah antiterhadap ormas Islam. Bukan. Namun, semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," ujarnya.

Menurut Wiranto, keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan kajian mendalam sesuai dengan instruksi Presiden. Pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap ormas yang terindikasi bertentangan dengan Pancasila dan ideologi negara.

Ia menegaskan, pemerintah tak sewenang-wenang membubarkan HTI. Menurut dia, pembubaran ormas ini akan dilakukan melalui proses hukum yang berlaku. "Oleh karena itu, nanti akan ada proses pengajuan kepada suatu lembaga peradilan. Pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang berlaku," ujarnya.

Dalam keterangan pers ini, Wiranto didampingi Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/