Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
6 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
5 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
5 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
6
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
5 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Fahri Hamzah: Terima Aja Dulu

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Fahri Hamzah: Terima Aja Dulu
Selasa, 09 Mei 2017 14:59 WIB
JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan di Rutan Cipinang setelah divonis selama 2 tahun penjara karena bersalah melakukan penodaan agama dan dinilai merendahkan surat Al Maidah ayat 51. Ahok akan menempati ruang orientasi sebelum masuk sel tahanan.

"Ya sama dengan yang lain, memang ada perlakuan khusus? sama dengan orang lain. Ada istilahnya AO admisi orientasi, SOP-nya seperti itu. AO artinya orang itu menyesuaikan dengan lingkungan kan itu lingkungan khusus," kata Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Kusmiantha Dusak di BPSDM Kemenkum HAM, Cinere, Depok, Selasa (9/5/2017).

Ruang orientasi menurut Dusak menjadi tempat tahanan baru menyesuaikan diri dengan lingkungan baru. Di ruangan ini Ahok akan diberikan pengarahan termasuk soal tata tertib di rutan supaya tidak terjadi benturan. Lamanya Ahok di dalam ruangan ini sebelum dipindahkan ke sel biasa tergantung dari hasil penilaian.

Dusak menyebut masa orientasi bisa seminggu atau paling lama satu bulan. "Nanti tergantung assessmentnya seminggu dua mingggu (sebelum) ditaruh ke kamar di mana dia ditempatkan. Tergantung evaluasi dari assessmentnya. Kalau dia sudah cepat menuesuaikan diri tidak apa karena biasanya orang baru masuk rutan, lapas kecenderungan stresnya tinggi, bisa bunuh diri macam-macam," terang Dusak.

Di Rutan Cipinang, Ahok sudah dijenguk istrinya, Veronica Tan, dan putra pertama mereka, Nicholas Sean Purnama. Namun mereka enggan berkomentar tentang vonis 2 tahun Ahok.

Terkait dengan vonis dan penahanan Ahok, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya menyurati ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meminta salinan putusan. Setelah salinan didapatkan, Mendagri akan memberhentikan sementara Ahok dan menunjuk wagub Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas gubernur DKI.

Ini Alasan Ahok Ditahan di Rutan Cipinang

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, untuk ditahan. Kenapa Ahok ditahan di Cipinang?

Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar menjelaskan alasan Ahok ditahan di rutan tersebut. Proses hukum yang dijalani Ahok, kata dia, masuk wilayah Jakarta Utara.

"Karena kasusnya wilayah Jakarta Utara, jadi ke kita (ditahan di Rutan Cipinang, red). Termasuk Jakarta Selatan. Kalau (Rutan) Salemba, itu kasusnya di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur," ucap Asep di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).

Sementara itu, Asep mengatakan, begitu tiba, Ahok akan langsung menjalani tes kesehatan oleh tim Rutan Cipinang. Untuk ruang tahanan yang akan ditempati Ahok, Asep belum bisa memberi penjelasan."Ini masih proses banding, belum penuh narapidana," katanya.

Terkait dengan ditahannya Ahok di Rutan Cipinang, Asep mengatakan tidak ada penambahan khusus personel keamanan di rutan tersebut. "Pengamanan seperti biasa, tidak ada persiapan khusus," tuturnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok hukuman dua tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah oleh hakim atas kasus penodaan agama.

Fahri Hamzah: Terima Saja

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Ahok menerima vonis itu."Saya kira kita semua ini sudahlah tutup saja kasus Ahok ini. Terima saja apa pun yang terjadi dan sekarang kita kembali ke tempat masing-masing.

Kita pikirkan supaya situasi penegakan hukum itu kembali normal," ujar Fahri di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Menurut Fahri, sejak awal kasus Ahok ini memang rumit karena melibatkan politik dan massa. Ia mengatakan keputusan hakim memang tidak bisa mengidealkan semua pihak, namun masyarakat harus mengambil sedikit waktu untuk memikirkan peradilan hukum pidana Indonesia.

"Bangsa kita harus belajar tentang melihat peristiwa-peristiwa hukum supaya dunia hukum bisa semakin imparsial, independensi, profesional pejabatnya, dan semakin mendatangkan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Fahri.

Dia meminta Ahok tidak tergesa-gesa dalam mengajukan banding. Fahri meminta Ahok calm down. "Sebenarnya banding itu adalah hak masing-masing orang. Tapi secara keseluruhan, kasus ini dilihat awalnya sudah banyak masalah. Seperti yang tadi saya katakan, terima saja dulu secara nasional dan Saudara Basuki jangan terlalu agresif dulu, calm down dulu karena banyak ketidaksempurnaan pada semua sisi, karena itu harus kembali ke titik yang normal dulu," tuturnya.

Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Dia divonis dua tahun penjara dan menyatakan banding. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/