Pengamat Politik Sebut SE DPD Sah-sah Saja
Maksimus mengatakan, SE yang dikeluarkan pimpinan PURT dan disahkan dalam sidang Paripurna DPD RI (Sipur DPD ke 11, tanggal 8 Mei 2017) merupakan untuk penertiban anggota DPD yang tidak mengakui kepemimpinan atau legalitas yang baru.
''Andaikan ada upaya seperti itu oleh pimpinan DPD yang baru, itu sah-sah saja. Pimpinan yang baru berdasarkan pemilihan yang sah juga,'' ucap di sela-sela menjadi pembicara di ruang Press Room Parlemen Senayan, Jakarta (10/5).
Menurut pengamat Politik Lembaga Analisa Politik Indonesia itu, di lembaga-lembaga mana pun di Indonesisa pasti pernah ada kisruh di internal. Tidak hanya di DPD RI, bahkan di DPR RI juga pernah seperti itu.
Ia menilai surat pernyataan yang dikeluarkan di masa kepemimpinan yang sekarang ini dalam rangka pengawasan kerja. Terlepas adanya dualisme di internal DPD RI, Maksimus menambahkan bahwa sejatinya hal itu sudah selesai. Pasalnya, kepemimpinan yang baru sudah dan sah dan tidak ada yang dilanggar.
''Jika pimpinan mau menertibkan anggotanya itu juga sah saja. Sepanjang tidak melanggar peraturan berlaku. Jika surat pernyataan itu melanggar aturan ya itu tidak sah,'' beber dia.
Dari segi aspek politik sendiri, harusnya DPD RI juga berbebenah diri. Menurutnya anggota DPD RI harus lebih mengutamakan kepentingan daerah ketimbang kepentingan internal. ''Tidak usah lagi DPD mementingkan jabatan atau pimpinan. Mereka harus mengedepankan kepentingan rakyat,'' katanya. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Kategori | : | GoNews Group, Pemerintahan, DKI Jakarta |