Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
15 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
15 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
9 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
9 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
6 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Guru Besar UGM Antarkan Menantu Perempuannya ke Kursi Terdakwa Gara-gara Kasur

Guru Besar UGM Antarkan Menantu Perempuannya ke Kursi Terdakwa Gara-gara Kasur
(tribunnews.com)
Rabu, 17 Mei 2017 11:37 WIB
SLEMAN - Nyayu Putri tak kuasa menahan tagisnya usai mendengar jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap dirinya di pengadilan.

Dikutip dari tribunnews.com, ibu muda itu tidak menyangka, langkahnya membawa putri semata wayangnya beserta barang-barang yang berada di kamarnya mengantarkannya ke jeratan hukum.

Dalam dakwan yang dibacakan oleh JPU Siti Makmurah Nurul Chamidiah di PN Sleman, Senin (15/5/2017) kemarin, kasus terjadi pada 16 Maret 2016 silam itu berawal ketika Nyayu Putri yang baru mengurus proses perceraian, berniat pergi dari rumah mertua yang selama ini ditinggalinya.

Niat hati membawa box bayi, kasur dan AC untuk memberi kenyamanan pada putrinya, mertuanya yang merupakan guru besar yakni UGM Prof Dr Bambang Rusdiarso DEA justru melaporkan tindakan Nyanyu ke polisi.Alhasil, atas laporan pengaduan tersebut, Nyayu Putri harus menjalani proses hukum.

''Saya sampaikan maaf jika harus pergi dari rumah. Tetapi harus melewati proses hukum seperti ini tidak adil karena menghambat saya bekerja dan menghidupi putri saya,'' kata Nyanyu terisak.

Meski demikian JPU, tetap mendakwanya dengan tuduhan pencurian dalam rumah tangga, dengan dalil telah sengaja mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dalam ikatan keluarga yang masih serumah.

Dan menyatakan bahwa sang guru besar yang sebagai pihak pelapor dalam kasus ini merasa dirugikan oleh menantunya sebesar Rp 8,25 juta.

''Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 367 ayat (2) KUHP,'' kata Jaksa Nurul.

Sementara Nyanyu mengatakan, dari sepengetahuannya, barang-barang itu adalah pemberian suaminya, namun ternyata barang itu dibeli oleh mertuanya.

Kuasa Hukum Nyayu Putri dari LBH Yogyakarta, Anasa Wijaya mengaku menyayangkan kasus tersebut hingga berlanjut ke pengadilan.

Alasannya pasal pencurian dalam rumah tangga adalah delik aduan yang semestinya bisa diselesaikan secara bijaksana dengan pencabutan laporan.

''Kami sayangkan pelapor bersikukuh untuk tidak memberi ruang mediasi sehingga kasus ini sampai masuk pengadilan. Dan yang pasti kami juga akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan,'' tandasnya. ***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:GoNews Group, Hukum, DI Yogyakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/