Tersangka Penganiaya Brigdatar Mohammad Adam, 14 Taruna Akpol Diberhentikan Kuliah
Selain itu, selama proses penyidikan, 14 taruna yang merupakan taruna tingkat 3 dari wilayah penerimaan Indonesia bagian Timur itu juga dalam pengawasan Provost Mabes Polri.
''Tidak kuliah. Sekarang, dalam pengawasan di Provost,'' tegas Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Irjen Pol Anas Yusuf saat jumpa pers di Ruang Loby Mapolda Jateng Jalan Pahlawan. Kota Semarang, Jateng Sabtu (20/5) malam.
Anas memastikan 14 taruna penganiaya Brigdatar Mohammad Adam bakal mendapat sanksi. Untuk kasus ini masuk kategori pelanggaran berat.
''Di sana ada pelanggaran ringan, sedang dan berat. Nah ini termasuk pelanggaran berat. Perbuatan tindakan kekerasan, mungkin narkoba, mungkin asusila dan lain sebagainya. Itu termasuk pelanggaran berat,'' ucapnya.
Dia menjelaskan penetapan sanksi ini terlebih dahulu melalui sidang dewan Akademi Kepolisian (Akpol). Dalam sidang dewan akademi akan dihadirkan dewan kehormatan dari Mabes Polri. Baik dari Propam, baik dari Lemdiklat maupun dari Irwasum maupun dari SDM, Sumber Daya Manusia Polri.
''Pengawas sidang Dewan Akademi,'' katanya.
Terkait nasib pendidikan 14 taruna senior yang telah ditetapkan tersangka, akan diputuskan setelah mendapat masukan dari Divkum Mabes Polri.
''Sehingga fair sekali, fair sekali. Itu. Secepatnya. Setelah ini kita segera minta saran hukum dari Mabes Polri. Kita juga akan lakukan pemeriksaan dan hasil dari Propam dan Penyidik saya rasa tidak akan jauh dari pemeriksaan internal kita,'' tutupnya.***
Editor | : | hasan b |
Kategori | : | GoNews Group, Hukum |