Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
24 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
2
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
22 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
3
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
20 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
4
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
21 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
5
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
20 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
6
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terjerat Kasus ITE dan Terancam Penjara 6 Tahun, Guru Honorer di NTB Akan Dibela Rieke Diah Pitaloka Habis-habisan

Terjerat Kasus ITE dan Terancam Penjara 6 Tahun, Guru Honorer di NTB Akan Dibela Rieke Diah Pitaloka Habis-habisan
Istimewa.
Rabu, 24 Mei 2017 14:46 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka memperjuangkan nasib guru honorer di SMAN 7 Mataram, NTB, Baiq Nuril (BN) dari jerat hukum.

"Saya Rieke Diah Pitaloka. Saat ini saya berada di Mataram NTB, sedang berjuang untuk saudara kita Ibu Baiq Nuril (36 tahun). Mengabdi sebagai honorer di SMAN 7 Mataram," terang anggota Komisi VI DPR RI itu melalui keterangan pers yang diterima GoNews.co di Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Lebih lanjut Rieke mengungkapkan, Nuril ditahan sejak 27 Maret 2017 atas tuduhan melanggar UU No 19/2016 tentang ITE, pasal 27 ayat 1, junto pasal 45 ayat 1 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

"Ibu Nuril diberhentikan dari pekerjaan, dipenjara dan harus mengalami persidangan karena dianggap mengungkap di media sosial indikasi tindak pelecehan seksual oleh atasannya, Kepala Sekolah," terang dia.

"Ibu Nuril dipenjara, sementara yang terindikasi kuat pelaku pelecehan seksual saat ini naik jabatan dari Kepala Sekolah menjadi Kepala Bidang Pemuda dan Olah Raga di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram," tambahnya.

Rieke mengajak semua pihak memberikan dukungan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram agar menangguhkan penahanan Nuril.

"Hari ini saya hadir langsung di PN Mataram menjadi penjamin BN," pungkas dia. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/