Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
17 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
18 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
12 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
4
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
12 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
5
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
17 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
11 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Yusril Ihza Mahendra Bakal Gugat Pemerintah, Jika Memaksakan Terbitkan Keppres Pembubaran HTI

Yusril Ihza Mahendra Bakal Gugat Pemerintah, Jika Memaksakan Terbitkan Keppres Pembubaran HTI
Yusril Ihza Mahendra. (GoNews.co/Muslikhin)
Rabu, 24 Mei 2017 14:51 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Tim Pembela Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan melayangkan gugatan jika pemerintah menerbitkan Keppres pembubaran ormas Islam tersebut.

Yusril menegaskan jika pemerintah tetap ngotot mengeluarkan Keppres untuk membubarkan HTI, dia dengan tim hukumnya akan melawan lewat jalur hukum.

"Keppres keluar kami akan menggungat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)," ujarnya usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli MA di PTUN Jakarta Timur, Rabu (24/5/2017).

Pembubaran HTI oleh pemerintah, kata Yusril, harus melalui tahapan hukum. Yakni melakukan langkah-langkah persuasif jika dianggap melanggar. Di samping itu juga adalangkah administrif, dengan memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali.

Kemudian sanksi berupa pemberhentian sementara. Baru setelah itu dilakukan pembubaran melalui pengadilan. "Tahapannya panjang, bisa lima tahun," ujar Yusril.

Saat ini, lanjut dia, kondisi HTI dalam keadaan terintimidasi. Mau beraktivifitas tapi dilarang dan mengalami gangguan dari ormas lain yang berkolaborasi dengan Kepolisian. "HTI berada diposisi yang benar, pemerintah yang salah," kata Yusril.

Yusril mengaku bersedia menjadi Ketua Tim Pembela HTI karena menilai pemerintah terlalu arogan dalam rencana pembubaran. Menurut dia, seharusnya pemerintah mengutamakan ruang dialog.

Oleh karenanya, Yusril mengaku siap berdialog dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Kalau perlu dialog terbuka dan disiarkan langsung," tegasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/