Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
16 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
17 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
16 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
17 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
18 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
17 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Laporan di Mapolda Sultra Tak Digubris, Yayasan Lakidende Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Mabes Polri

Laporan di Mapolda Sultra Tak Digubris, Yayasan Lakidende Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Mabes Polri
Istimewa.
Jum'at, 26 Mei 2017 23:23 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Dugaan pemalsuan dokumen dengan mencatut nama Yayasan Lakinande dan Universitas Lakidende oleh Hj. Siti Aminah dari Yayasan Lakidende Rasak Parosi sudah dilaporkan ke Mapolda Sulawesi Tenggara pada bulan Januari 2017 yang lalu.

Namun laporan tersebut, hingga kini tak kunjung di proses, bahkan terkesan ada pembiaran dari pihak Mapolda Sultra. Kesal dengan sikap Mapolda Sultra, Ketua Yayasan Lakidende H Basrim Suprayogi pun akhirnya mengadukan kasus tindak pidana pemalsuan ini ke Mabes Polri, Jumat (26/5/2017) siang.

"Sebelumnya kami sudah laporkan ke Polda Sultra pada tanggal 05 januari 2017 dengan tanda bukti lapor: No. TBL/06/1/2017/SPKT POLDA SULTRA. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan hasil penyidikan perkara tersebut," ungkap Basrim Suprayogi kepada GoNews.co usai menyerahkan surat permohonan Pengawasan Perkara yang ditujukan kepada Irwasum Polri.

Pada saat menyerahkan laporan, Basrim Suprayogi didampingi Rektor Universitas Lakidende Aripin Banasuru. Surat tersebut ditujukkan langsung Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Dwi Priyatno di ruang kerjanya, dan diterima Kasubag Irwasum Polri, AKBP Rapli A. Razak.

Pada saat melapor, Basrim Suprayogi pun menyampaikan secara blak-blakan, adanya dugaan pemalsuan dokumen administrasi yang dilakukan oleh Yayasan Lakidende-Rasak Porosi dengan cara mencatut nama Yayasan Lakidende maupun Universitas Lakidende yang sudah berlangsung sejak tahun 2010 yang lalu hingga sekarang ini.

Masih lanjut Basrim, beberapa dokumen yang dipalsukan seperti: SK DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara tentang tanah hibah untuk Universitas Lakidende, oleh Siti Aminah yang disertifikatkan menjadi atas nama Yayasan Universitas Lakidende Razak Porosi.

Selain itu juga ada pemalsuan dokumen lain yakni SK Pengangkatan Rektor, Pengangkatan Dosen oleh Yayasan Lakidende Rasak Porosi dan penerbitan Ijazah mulai tahun 2011 yang dikeluarkan Universitas Lakidende yang ditandatangani rektor tandingan yang diangkat oleh Yayasan Lakidende Rasak Porosi.

Padahal kata Basrim yang juga mantan Kepala Bapeda Konawe 2003. Surat Keputusan Kemendikbud RI Nomor 02/D/O/1996 tentang pemberian status terdaftar kepada fakultas/jurusan/program studi di lingkungan Universitas Lakidende yang diselenggarakan oleh yayasan Lakidende belum pernah dicabut hingga saat ini.

"Yayasan Lakidende Razak Porosi adalah yayasan baru yang didirikan pada tanggal 05 Juli 2010, dan tidak memiliki izin menyelenggaraan akademik, juga tidak memiliki kampus, dan tidak ada hubungannya dengan Yayasan Lakidende," paparnya.

Namun demikian, faktanya saat ini Akta tersebut digunakan Siti Aminah untuk melakukan tidak pidana pemalsuan dan berbagai pelanggaran hukum lainnya dalam Pengelolaan Universitas Lakidende.

Basrim pun sudah mengumpulkan seluruh bukti-bukti termasuk SK Palsu. "Siti Aminah ini telah melakukan pemalsuan dokumen dan melakukan perbuatan melawan hukum lainnya dengan cara menggunakan Identitas 2 Yayasan secara bergantian seperti dalam SK tersebut," tandasnya.

Bahkan katanya lagi, kop surat pun menggunakan identitas Yayasan Lakidende Razak Porosi. "Identitas SK adalah Surat Keputusan Ketua Yayasan Lakidende, sesuai dengan point 4 merunjuk SK Mendikbud RI Nomor: 02/D/O/1996. Isi SK ini menegaskan Universitas Lakidende diselenggarakan oleh Yayasan Lakidende. Dan Pada bagian Point 3 menunjuk Akte Yayasan Lakidende Razak Porosi, berbeda dengan Yayasan Lakidende," tuturnya.

Sementara pada bagian penanda tanganan Surat katanya, mengatas namakan Ketua Yayasan Lakidende Razak Porosi. "Isi Surat memperhatikan Akta Yayasan Lakidende Razak Porosi yang Berbeda dengan judul surat keputusan ketua yayasan lakidende," paparnya.

Dengan demikian, kata diaIrwasum Polri sudah menerima laporan satu berkas dokumen berupa bukti-bukti dugaan pemalsuan tersebut. "Jika terbukti maka yang bersangkutan bisa dikenakan pasal 263 KUHP. Pak Irwasum juga menyampaikan akan segera menindak lanjuti laporan dari ketua yayasan lakidende tersebut," pungkasnya.

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/