Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
16 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
16 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
15 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
15 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
5
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
15 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
6
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Nasional

Menag Awasi Penarikan dan Pemusnahan Alquran Tanpa Al-Maidah 51 - 57

Menag Awasi Penarikan dan Pemusnahan Alquran Tanpa Al-Maidah 51 - 57
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (republika.co.id)
Sabtu, 27 Mei 2017 04:49 WIB
JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pihaknya sudah memanggil perusahaan penerbit mushaf Alquran tanpa surat Al-Maidah ayat 51 - 57.

Kemenag meminta penerbit menarik seluruh Alquran tidak lengkap itu dari peredaran dan memusnahkannya bersama yang belum sempat diedarkan.

''Yang bersangkutan telah menyatakan kekhilafannya dan karenanya, kemudian kami Kemenag meminta, agar penerbit menarik semua Alquran yang beredar di masyarakat,'' kata Lukman di Kantor Kemenag Jakarta, Jumat 26 Mei 2017.

Selain menarik dari edaran, Lukman juga meminta musnahkan Alquran tanpa Al Maidah yang belum beredar. Karena, hal tersebut mengganggu masyarakat, terutama umat Islam.

''Tentu sangat mengganggu siapapun yang akan membaca Alquran, karena Alqurannya tidak lengkap, sebagaimana mestinya,'' ujarnya

Lanjut Lukman, terkait Alquran yang tak lengkap tersebut sanksinya ada dua. Pertama, menarik seluruh Alquran tak lengkap yang sudah beredar dan kedua memusnahkan Alquran tak lengkap yang belum beredar.

''Kita akan terus memantau, mengawasi. Bagaimana pelaksanaan dari kedua sanksi itu,'' ujarnya.

Sebelumnya, kitab suci Alquran tanpa Al-Maidah ayat 51-57 ini awalnya terungkap pada Selasa 23 Mei 2017. Hal ini, karena adanya laporan pengurus Masjid Assifa Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Kementerian Agama pun melakukan penelusuran dan dilakukan klarifikasi ke PT Suara Agung yang menjadi perusahaan penerbit.

Dari pemeriksaan terungkap, memang ada kesalahan pencetakan, sehingga harus dimusnahkan.***   

Editor:hasan b
Sumber:reppublika.co.id
Kategori:GoNews Group, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/