Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
3 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
1 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ketua MPR: Kasus Dugaan Suap Perburuk Kepercayaan Publik ke BPK

Ketua MPR: Kasus Dugaan Suap Perburuk Kepercayaan Publik ke BPK
Foto: Humas MPR.
Minggu, 28 Mei 2017 19:55 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kasus dugaan suap yang dilakukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dinilai tambah memperburuk citra lembaga pemerintahan di mata publik.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan usai mengisi acara di kantor pusat Majelis Tafsir Alquran (MTA), Jalan Ronggowarsito, Solo, Minggu (28/5/2017).

"Tentu ini akan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Hari gini kok masih ada soal korupsi itu," kata Zulkifli kepada wartawan.

"Tentu kita menyesalkan, prihatin atas kasus itu. Lembaga DPR sudah banyak masalah, DPD juga, sekarang BPK," ungkapnya.

Dia berharap, kasus tersebut merupakan terakhir kalinya terjadi pada lembaga negara. Pasalnya, kepercayaan rakyat sangat dibutuhkan dalam membangun negara.

"Oleh karena itu, ini jadi pelajaran penting bagi auditor dan BPK, agar kasus semacam ini tidak terjadi lagi," pungkasnya.

Adapun saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan empat orang tersangka, yakni Ali Sadli (Auditor BPK), Rochmadi Saptogiri (pejabat eselon I BPK), Jarot Budi Prabowo (pejabat Eselon III Kemendes PDTT) dan Sugito (Irjen Kemendes PDTT).

Suap diberikan terkait pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) BPK terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT. KPK menyebut commitment fee dalam kasus ini adalah Rp 240 juta, dengan Rp 200 juta sebelumnya diberikan pada awal Mei lalu.

Dari OTT yang dilakukan KPK pada Jumat (26/5), diperoleh barang bukti uang sejumlah Rp 40 juta dari ruangan Ali Sadli, serta uang USD 3000 dan Rp 1,145 miliar yang diamankan dari ruangan Rochmadi. Hingga kini KPK masih menyelidiki keterkaitan uang di ruangan Rochmadi dengan kasus ini. (rls)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77