Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
18 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
2
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
DKI Jakarta
17 jam yang lalu
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
3
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
18 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
4
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
5
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
Umum
16 jam yang lalu
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
6
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Umum
16 jam yang lalu
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Anggaran Pilkada Serentak 2018, Ratusan Daerah Belum Disepakati

Anggaran Pilkada Serentak 2018, Ratusan Daerah Belum Disepakati
Ketua KPU, Arief Budiman. (antara)
Rabu, 31 Mei 2017 02:29 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Sebanyak 158 daerah belum menyepakati anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Jumlah daerah yang ikut Pilkada serentak 2018 ada 171 daerah.

"Dari 171 daerah yang akan ikut Pilkada 2018, ada 157 daerah yang anggarannya baru diajukan, tapi belum disepakati," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman di Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Satu daerah lainnya, yakni Kota Tegal, Jawa Tengah, saat ini belum mengusulkan jumlah anggaran Pilkada 2018 kepada pemerintah daerah setempat.

Hingga kini baru 13 daerah yang anggarannya telah disahkan KPU melalui penandatanganan nota perjanjian hibah daerah (NPHD). Mereka di antaranya adalah Provinsi Jawa Barat serta Kabupaten Lombok Barat.

"Berdasarakan usulan dari KPU kabupaten, kota, ataupun provinsi kepada pemerintah daerah, total usulan dana Pilkada 2018 itu sebesar Rp14,3 triliun," ungkap Arief.

Ke depannya jumlah tersebut dapat berubah karena anggaran-anggaran yang dianggap terlalu besar di kemudian hari dapat dikoreksi.

"Ini baru usulan. Mereka kan sedang dalam proses pembahasan sekarang," kata dia.

KPU memberikan batas akhir penandatanganan NPHD hingga 27 September 2017.

Hal ini agar tidak ada keterlambatan penganggaran yang dapat mengganggu tahapan awal pilkada, di antaranya verifikasi calon perseorangan, pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). ***

Sumber:Antara
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/