Bagi Hasil Rp200 ribu Perkepala, ABG 16 Tahun ini Pakai Uang Hasil Kejahatan untuk Main Warnet
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edi Sumardi menuturkan, dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku lebih dulu mengawasi rumah korban. Saat korban lengah, para pelaku langsung melancarkan aksinya.
"Para pelaku ini mengawasi rumah korbannya dengan berjalan kaki. Kemudian saat korban lengah, pelaku langsung mencuri laptop dan handphone korban," kata Edi, Kamis (8/6/2017).
Edi melanjutkan, dari hasil kejahatannya itu, kemudian dijual seharga Rp800 ribu. Kemudian hasil penjualan dibagi tiga, masing-masing dapat Rp200 ribu atau Rp300 ribu.
"Kemudian, hasil kejahatannya digunakan untuk bermain game online dan judi online di Warung Internet (Warnet)," ujar Edi kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Kamis siang.
Sebelumnya, seorang bocah berinisial Hf (16) dan rekannya Dc (18) diringkus tim opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru, Riau, Rabu (7/6/2017) malam di warnet jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Dari tangan dua remaja yang ditangkap saat bermain di Warung Internet (Warnet) jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan, Pekanbaru itu, Polisi menyita dua laptop dan satu handphone hasil curian.
Meski usianya masih tergolong dibawah umur. Ternyata Hf sudah beberapa kali melakukan aksinya. Bahkan, diversi sebagai upaya hukum untuknya tak lagi bisa diterapkan. Pasalnya, Hf sebelumnya juga pernah ditahan di Polsek Senapelan.
Apa daya, Hf dan rekannya Dc tak dapat berkutik. Mereka langsung diamankan ke Mapolresta Pekanbaru berikut dengan seluruh barang bukti hasil kejahatannya, berupa dua laptop dan satu handphone.
Tertangkapnya kedua remaja ini, bermula dari laporan seorang mahasiswi bernama Anisa (19) yang kehilangan laptop miliknya, Selasa (6/6/2017) lalu. Laptopnya hilang dicuri kedua pelaku saat mengerjakan tugas di kosannya, jalan Buluh Cina, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |