Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
11 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
3
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Curi Laptop Mahasiswi, ABG 16 Tahun di Pekanbaru Diamankan Polisi di Warnet

Curi Laptop Mahasiswi, ABG 16 Tahun di Pekanbaru Diamankan Polisi di Warnet
Hf dan rekannya Dc saat diamankan ke Mapolresta Pekanbaru
Kamis, 08 Juni 2017 07:00 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Nekat mencuri, seorang bocah berinisial Hf (16) dan rekannya Dc (18) diringkus tim opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru, Riau, Rabu (7/6/2017) malam.

Dari tangan dua remaja yang ditangkap saat bermain di Warung Internet (Warnet) jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan, Pekanbaru itu, Polisi menyita dua laptop dan satu handphone hasil curian.

Meski usianya masih tergolong dibawah umur. Ternyata Hf sudah beberapa kali melakukan aksinya. Bahkan, diversi sebagai upaya hukum untuknya tak lagi bisa diterapkan. Pasalnya, Hf sebelumnya juga pernah ditahan di Polsek Senapelan.

Apa daya, Hf dan rekannya Dc tak dapat berkutik. Mereka langsung diamankan ke Mapolresta Pekanbaru berikut dengan seluruh barang bukti hasil kejahatannya, berupa dua laptop dan satu handphone.

Tertangkapnya kedua remaja ini, bermula dari laporan seorang mahasiswi bernama Anisa (19) yang kehilangan laptop miliknya, Selasa (6/6/2017) lalu. Laptopnya hilang dicuri kedua pelaku saat mengerjakan tugas di kosannya, jalan Buluh Cina, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

"Dari sana, kita selidiki dan mengetahui keberadaan kedua pelaku di warnet," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui selularnya, Kamis (8/6/2017).

Kasat menuturkan, saat ini kedua remaja itu masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Karena, kuat dugaan keduanya sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian.

"Kita masih melakukan pengembangan dan pendalaman. Sedangkan untuk proses hukum, keduanya dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/