Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
24 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
24 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
24 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
9 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Penyidik Kumpulkan Alat Bukti dan Pemeriksaan Saksi Pelapor

Modus Bisa Ringankan Vonis Hakim, Seorang Pengacara di Pekanbaru Dipolisikan Karena Tipu Kliennya Ratusan Juta

Modus Bisa Ringankan Vonis Hakim, Seorang Pengacara di Pekanbaru Dipolisikan Karena Tipu Kliennya Ratusan Juta
Ilustrasi (internet)
Kamis, 08 Juni 2017 18:57 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Lakukan penipuan dengan modus bisa meringankan masa hukuman terpidana narkoba, seorang pengacara berinsial ES (45) akhirnya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.

Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh terlapor ES ini terjadi pada hari Sabtu (3/12/2016) silam. Ketika korbannya Marni (59) menyerahkan uang kepada terlapor yang saat itu menangani kasus anaknya yang terlibat narkoba agar hukumannya diringankan.

Namun, setelah uang diberikan hingga total diperkirakan mencapai Rp100 juta. Sang anak justru mendapat vonis 17 tahun penjara, padahal ibu rumah tangga (IRT) itu meminta agar anaknya mendapat keringanan dibawah lima tahun penjara.

Merasa ditipu, korban akhirnya membawa kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh pengacaranya itu ke Polresta Pekanbaru, berharap agar pengacaranya itu dapat diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino SH MH, Kamis (8/6/2017) membernarkan adanya laporan terkait kasus dugaan penipuan modus meringankan masa tahanan tersebut.

"Sejauh ini, kasusnya masih tahap penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, serta pemeriksaan saksi pelapor," kata Kasubag saat berbincang dengan GoRiau.com (GoNews Grup) di Mapolresta Pekanbaru.

Ia melanjutkan, untuk? saat ini terlapor masih belum dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, karena kasusnya belum masuk kepada tahap penyidikan.

"Sementara ini masih penyelidikan dulu, setelah alat bukti yang cukup, baru masuk ketahap penyidikan dan pemeriksaan terhadap terlapor ES. Jika terbukti, tak menutup kemungkinan, terlapor menjadi tersangka," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/