Jual Sabu Lagi, Residivis Pengedar Narkoba Asal Medan Ditangkap Polisi Pekanbaru
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Pengedar narkoba itu ditangkap Kamis (8/6/2017) malam di jalan Cendana, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangannya, polisi menyita dua paket sabu senilai Rp5 juta.
Penangkapan terhadap warga asal Kota Medan itu, bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian, jika tersangka mampu menyediakan narkoba jenis sabum Akhirnya dilakukan pemancingan.
Setelah dilakukan kesepakatan, tersangka akhirnya bersedia melakukan transaksi dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli di jalan Cendana, Kecamatan Marpoyan Damai, tersebut.
Saat barang bukti sabu yang dipesan dipastikan ada pada tersangka. Tim opsnal Polsek Limapuluh langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat digeledah ditemukan dua paket sabu.
Tak berkutik setelah barang bukti dua paket sabu yang masing-masing seberat 3,07 gram dan 2,23 gram ada padanya. Tersangka kemudian langsung digiring ke Mapolsek Limapuluh untuk menjalani pemeriksaan.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino SH MH, Jumat (8/6/2017) membenarkan adanya penangkapan terhadap satu tersangka pengedar narkoba bersama barang bukti dua paket sabu tersebut.
"Saat ini, tersangka bersama barang bukti sabu senilai Rp5 juta itu masih dalam penyidikan mendalam untuk mengungkap pemasoknya dan mencari bandar besarnya," kata Kasubag kepada GoRiau.com (GoNews Grup).
Untuk proses hukum, tersangka dijerat dengan pasal 114 jo 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |