Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
21 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
2
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
21 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Beraksi Saat Sahur, 2 Maling Kepergok Preteli AC Milik Warga Jalan Rajawali Sukajadi Pekanbaru

Beraksi Saat Sahur, 2 Maling Kepergok Preteli AC Milik Warga Jalan Rajawali Sukajadi Pekanbaru
Joko dan Al saat diamankan di Polsek Sukajadi Pekanbaru
Selasa, 13 Juni 2017 12:38 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Kepergok warga mencuri outdoor AC dan satu unit stabil, dua maling berinisial​ Js alias Joko (32) dan Az alias Al (18) akhirnya diserahkan ke Polsek Sukajadi, Pekanbaru, Riau, Minggu (11/6/2017) dinihari.

Tertangkapnya dua pelaku maling ini, bermula saat Joko dan Al beraksi di rumah warga jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, saat sahur sekitar pukul 03.40 WIB, Kartika sedang asik membongkar AC milik warga setempat.

Lokasi rumah korban bernama Maruahal Coky yang dekat dengan jalan begitu mudah terlihat oleh warga jika ada gerak gerik yang mencurigakan. Langsung saja warga menangkap kedua pelaku.

Sempat menjadi bulan-bulanan warga, kedua pelaku kemudian diserahkan ke Mapolsek Sukajadi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum.

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino SH MH, Selasa (13/6/2017) membenarkan adanya laporan terkait kasus dugaan pencurian AC dan Stavol di rumah warga jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi tersebut.

"Setelah ditangkap, warga kemudian menghubungi pihak Polsek Sukajadi dan menyerahkan kedua pelaku untuk diproses hukum," kata Kasubag saat dikonfirmasi melalui selularnya.

Kasubag melanjutkan, saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan penyidikan mendalam di Unit Reskrim Polsek Sukajadi. Pengakuan sementara baru satu kali beraksi.

"Penyidik masih melakukan pendalaman, kuat dugaan masih ada TKP lainnya. Untuk keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutup Kasubag kepada GoRiau.com (GoNews Grup).***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/