Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
23 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
2
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
3
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
18 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
4
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
18 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
5
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
6
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pencairan THR PNS Masih Menunggu PP dan PMK

Pencairan THR PNS Masih Menunggu PP dan PMK
(lp6c)
Selasa, 13 Juni 2017 17:18 WIB
JAKARTA - THR dan gaji ke-13 PNS belum bisa dicairkan karena masih harus menunggu menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Direktur Jenderal Perbendaharaan, Marwanto Harjowiryono, mengungkapkan, Kemenkeu masih menunggu payung hukum pencairan gaji THR dan gaji ke-13, dalam bentuk PP. PP tersebut diakui segera ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"PP-nya diharapkan minggu ini, kemudian PMK bisa menyusul karena kan sudah ada substansinya. Tinggal dinomorin dan paraf Bu Menkeu, tapi menunggu PP," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Meski PP dan PMK belum terbit, Marwanto mengimbau kepada para satuan kerja (satker) untuk mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM). Dengan begitu saat aturan keluar, Kemenkeu dapat segera membayarkan.

''Kita sudah minta siap-siap, begitu PMK terbit bisa langsung dicairkan,'' katanya.

Kemenkeu sudah menganggarkan pembayaran gaji ke-13 dan THR tahun ini sebesar Rp 23 triliun. Sementara realisasinya untuk THR, gaji-ke 13 pensiunan, dan gaji ke-13 PNS aktif 2017, Marwanto belum dapat memperkirakannya.

''Tahun lalu kan total Rp17,9 triliun. Nah tahun ini akan ada tambahan Rp 1 triliun-1,5 triliun. Sisanya dari Rp23 triliun itu buat bayar tunjangan kinerja kementerian/lembaga yang tahun lalu belum memperolehnya,'' tutur Marwanto.

Sebelumnya, Marwanto pernah mengungkapkan bahwa THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan akan dibayarkan pada akhir minggu kedua Juni ini. Sementara gaji ke-13 untuk PNS aktif, dan lainnya akan dibayarkan pada minggu pertama Juli.

''Untuk THR dan pensiun ke-13 dibayar akhir minggu kedua Juni. Gaji ke-13 untuk PNS dan lainnya, pencairan-nya akan dilaksanakan pada minggu pertama Juli 2017,'' kata Marwanto.

Untuk jumlah yang diterima, sama persis dengan tahun lalu. THR yang diberikan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara sebesar gaji pokok. Adapun gaji ke-13 untuk PNS aktif sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum ke-13. Sementara untuk purna PNS akan mengantongi pensiunan pokok ke-13.

''THR sebesar gaji pokok. Gaji ke-13 untuk PNS aktif, sebesar penghasilan termasuk tunjangan. Sedangkan pensiunan ke-13 sebesar pendapatan pensiun pokok,'' Marwanto menerangkan.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:GoNews Group, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/