Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
11 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
12 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
11 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
4
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
6 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
5
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
6 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
5 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Hakim Salahkan Jaksa, Gagal Bawa Terdakwa Dugaan Penistaan Agama

Hakim Salahkan Jaksa, Gagal Bawa Terdakwa Dugaan Penistaan Agama
Puluhan anggota GAPAI Sumut memadati ruang sidang Anthony Hutapea, terdakwa dugaan penistaan agama di PN Medan, Senin (3/7/2017). (Tribun Medan / Azis)
Senin, 03 Juli 2017 21:45 WIB
MEDAN - Majelis hakim sepenuhnya menyalahkan jaksa penuntut umum (JPU) karena tidak membawa Anthony Hutapea, terdakwa dugaan penistaan agama ke persidangan di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/7/2017).

Persidangan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Gerakan Anti Penistaan Agama Islam Sumatera Utara (GAPAI Sumut) sempat dibuka untuk umum.

"Kita tunda karena ada kesalahan jaksa, maka persidangan tidak dapat dimulai," kata Majelis Hakim Ketua, Erintuah Damanik.

Sebelumnya, JPU Aisyah menjelaskan alasannya kepada majelis hakim karena ada kesalahan menghadirkan Anthony Hutapea dari Rutan Tanjunggusta.

"Terdakwa (Anthony Hutapea) lupa dibon, Majelis," ucap Aisyah.

Atas kejadian ini, persidangan pun ditunda dan tidak dapat dilanjutkan.
Untuk itu, majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan Anthony Hutapea pada persidangan berikutnya, Selasa (4/7/2017) besok.

Editor:Fatih
Sumber:tribun medan
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/