Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
17 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
12 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
12 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
17 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ini Alasan Pesinetron Ammar Zoni Konsumsi Narkoba

Ini Alasan Pesinetron Ammar Zoni Konsumsi Narkoba
Ammar Zoni. (republika.co.id)
Senin, 10 Juli 2017 18:03 WIB
JAKARTA - Pemain sinetron ''Anak Jalanan'', Ammar Zoni, ditangkap polisi karena mengonsumsi ganja dan sabu.

Ammar mengaku sudah mengonsumsi narkoba sejak tahun lalu.

''Dari pengakuannya hampir satu tahun belakangan bersangkutan mengonsumsi ganja,'' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Suyudi di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senen, Jakarta Pusat, Senin (10/7).

Suyudi menuturkan, aktor yang juga membintangi sinetron ''7 Manusia Harimau New Generation'' ini mengaku hanya pengguna. Dia kerap menggunakan barang haram itu bila sulit untuk tidur.

''Berdasarkan keterangannya pakai narkoba kalau susah tidur,'' ucapnya.

Saat dilakukan penangkapan, sang ayah ikut menyaksikan anaknya digiring polisi.

''Ayahnya ada di rumah saat penangkapan,'' ucap Suyudi.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni terancam pasal 111 (1) jo pasal 132 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bukan dan paling lama 12 tahun penjara.

Kabar ditangkapnya Ammar Zoni akibat kasus narkoba sudah diunggah oleh akun gosip di Instagram dan menuai banyak komentar.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/