Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
22 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
22 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
22 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bila Ada Sekolah Jual-Beli Kursi, Masyarakat Diminta Laporkan Langsung ke Kemendikbud

Bila Ada Sekolah Jual-Beli Kursi, Masyarakat Diminta Laporkan Langsung ke Kemendikbud
Sejumlah orangtua mengantarkan anaknya pada hari hari pertama masuk sekolah. (tribunnews.com)
Rabu, 12 Juli 2017 08:26 WIB
JAKARTA - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Daryanto meminta kepala daerah memecat kepala sekolah negeri yang melakukan jual beli bangku dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).

''Sanski paling berat pecat, oknum yang melakukan dinonaktifkan," kata Daryanto di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

Ia meminta masyarakat yang mengetahui praktik tersebut untuk mengadukan langsung ke Kemendikbud melalui saluran yang tersedia.

Kemudian, Itjen Kemendikbud akan menindaklanjuti laporan itu untuk meninjau di lapangan.

Sementara itu, Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad menegaskan jual beli kursi tidak dibenarkan.

Praktik jual beli kursi kerap terjadi apabila ada orangtua yang menitipkan anaknya sebagai cadangan di suatu sekolah.

''Jual beli kursi tak dibenarkan. Kalau ada kursi kosong misalnya pendaftaran ulang tak mendaftar tolong yang didahulukan urutan selanjutnya,'' ujarnya.

Ia mengatakan, selama ini pemerintah memang memberi kewenangan pada daerah untuk menindaklanjuti Permendikbud sesuai kondisi masing-masing.

Sebab, katanya, bila aturan Kemendikbud dibuat kaku, maka akan menrugikan peserta didik.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Pendidikan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/