Disaat Pungli Diberantas, Oknum Pegawai DPKAD Inhu Malah Berani Lakukan Pungutan Biaya Pengurusan SPP, Ini Modusnya...
Penulis: Jefri HadI
Seperti yang terjadi di DPKAD (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Inhu ini. Dari pengakuan beberapa rekanan kontraktor, setiap kali pengurusan administrasi pencairan dana proyek, mereka dimintai sejumlah uang sebagai biaya untuk pengurusan pencairan dana.
Bahkan, oknum pegawai DPKAD tersebut juga menentukan besaran dana yang harus dibayar oleh masing-masing rekanan kontraktor. "Besaran dana yang mereka minta pada kita bervariasi, dan itu tergantung dengan besaran nilai pencairan atau nilai proyek yang akan kita dicairkan," kata salah seorang rekanan kontraktor, Yusrizal, kepada GoRiau.com, Rabu (12/7/2017).
Awalnya, kata Yusrizal yang juga Ketua Gapensi Inhu itu, dirinya hanya sebatas mendapat laporan dari beberapa anggota Gapensi yang merasa keberatan dengan pungutan tidak berdasar itu. Setelah dipastikan, ternyata laporan itu benar adanya.
"Awalnya saya hanya mendapat laporan dari kawan-kawan kontraktor yang juga anggota Gapensi. Namun, begitu saya mengurus pencairan proyek, ternyata benar ada yang meminta uang sebagai biaya pengurusan pencairan. Pegawai yang meminta berinisial MI," tuturnya.
Adapun nilai biaya yang ditentukan yaitu, untuk nilai proyek diatas Rp500 juta, biaya pengurusannya sebesar Rp2,5 juta. Untuk nilai pencairan dibawah Rp500 juta, biaya yang dipatok sebesar Rp1,7 juta. "Yang pastinya, besaran biaya pengurusan administrasi pencairan itu berdasarkan besaran nilai yang akan kita cairkan," jelas Yusrizal.
Terkait hal tersebut sambung pria yang akrab disapa Ijal itu, dirinya sangat terkejut dengan keberanian oknum pegawai DPKAD inisial MI itu. Akan tetapi, hal tersebut tentunya tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak tegas.
Sebelumnya tambah Ijal, usai oknum pegawai DPKAD itu meminta uang pengurusan itu, dirinya langsung mengkonfirmasi kepada salah salah seorang Kabid dinas itu, namun tidak satupun mengakui membuat kebijakan tersebut.
Termasuk membuat kebijakan terkait tidak dibenrkannya rekanan untuk melakukan pengurusan langsung dana keuangan kepada pejabat DPKAD. Karena sudah ada para pegawai atau honorer yang membidangi pengurusan itu.
"Lazimnya, tidak pernah kami sebagai rekanan tidak memberi kepada petugas yang mengurus sebagai ucapan terima kasih, namun disaat ini jika jumlahnya ditentukan, tunya sudah sangat tidak wajar. Apalagi, jika tidak kita bayar, maka SPP (Surat Perintah Pencairan) tidak akan mereka proses, dan atau akan diperlambat," pungkasnya.
Hingga berita ini dimuat GoRiau.com (GoNews Grup), belum satupun pihak DPKAD Inhu yang berhasil di konfirmasi terkait dugaan praktek pungutan liar tersebut.(Jef)
Kategori | : | Pemerintahan |