Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
11 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
11 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
10 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Peringkatnya Jauh di Bawah, Anak Pejabat Utama Polda Sumut Tetap Lolos Seleksi Akpol ke Semarang

Peringkatnya Jauh di Bawah, Anak Pejabat Utama Polda Sumut Tetap Lolos Seleksi Akpol ke Semarang
Peserta seleksi Akpol di Sumut. (merdeka.com)
Rabu, 12 Juli 2017 20:34 WIB
MEDAN - Setelah kisruh proses seleksi calon taruna Akpol 2017 di Polda Jawa Barat, kini giliran seleksi taruna Akpol di Polda Sumatra Utara menuai protes.

Dikutip dari merdeka.com, sejumlah peserta mempertanyakan terpilihnya putra pejabat utama Polda Sumut. Padahal peringkatnya saat penentuan tahap akhir (pantohir) berada jauh di bawah mereka.

Mereka yang protes merupakan bagian dari peserta tidak terpilih untuk mengikuti tes lanjutan di Semarang, Jawa Tengah. Salah seorang diantaranya Sandy Pratama Putra (20). Dia merupakan peserta pantohir dengan rangking 14 dari 33 peserta laki-laki.

Sandy dan para rekannya tidak diberangkatkan karena kuota Sumut hanya 14. Tiga belas di antaranya laki-laki ditambah seorang perempuan.

''Jadi yang diberangkatkan hanya sampai rangking 13 untuk calon taruna, sedangkan saya rangking 14. Satu lagi yang lolos yaitu peserta perempuan. Dia satu-satunya perempuan yang sampai pantohir," ucap Sandy kepada wartawan, Rabu (12/7).

Belakangan, di luar 14 peserta lolos itu masih ada satu lagi peserta, yaitu IAP. Peserta itu ternyata juga akan diberangkatkan. Padahal dia hanya berada pada rangking 26.

''Kebetulan dia anak pejabat utama Polda Sumut. Itu sudah rahasia umum dan sejak awal tes pun sudah diakuinya,'' kata Sandy sambil menyebut jabatan ayah IAP.

Menurut Sandy, berdasarkan peringkat, mereka lebih pantas lolos untuk ikut seleksi di tingkat pusat. Mereka kecewa karena ada 12 nama, dari rangking 14 hingga 25, dilompati IAP. ''Jika dia berhak, kami juga berhak. Kami sama-sama warga negara,'' ucapnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, menyebut tambahan peserta terpilih merupakan kuota khusus dari Mabes Polri. ''Tapi kouta itu tidak mengganggu kuota Polda Sumut yang berjumlah 14 orang. Itu kuota khusus,'' jelas Sari.

Namun Rina mengaku tidak tahu kuota khusus itu diberikan kepada siapa. Dia juga mengaku belum mengetahui siapa ayah peserta itu. ''Saya belum monitor,'' terangnya.

Kapolri Tegur Kapolda Jabar

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegur Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan. Teguran itu bermula dari aksi protes orangtua yang merasa anaknya didiskriminasi dalam proses seleksi calon taruna Akpol. ''Sudah saya tegur (Kapolda Jabar),'' kata Tito.

Teguran itu mengacu dalam aturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, nilai teguran oleh Kapolri terhadap para Perwira Tinggi memang menjadi kramat.

Berdasarkan Pasal 8 ayat 1, di dalam aturan tersebut tertulis, tindakan pelanggaran disiplin bisa diberikan dalam bentuk teguran lisan. Kendati demikian, teguran lisan tidak berarti untuk menghapus hukuman disiplin sebagaimana sudah diatur di dalam Pasal 9 aturan tersebut.

Adapun bentuk hukuman di dalam Pasal 9 itu sendiri yaitu sebuah teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

Sebagai informasi, Tito memberikan teguran terhadap Anton berawal adanya aturan Kapolda Jawa Barat nomor Kep/702/VI/2017 tentang kuota Putra daerah dan Non Putra Daerah.

Ironisnya, aturan tersebut tanpa adanya persetujuan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dan aturan tersebut dibuat demi untuk mengakomodir putra daerah lulus seleksi taruna Akademi Kepolisian di Polda Jawa Barat.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, kalau Kapolri sudah menegur jenderal artinya suatu hal yang mengerikan.

''Perwira tinggi (Pati) kalau ditegur Kapolri, itu dihukum itu, ngeri,'' kata Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/