Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
22 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
5
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
6
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Nasional

Pembubaran Ormas Tanpa Penilaian Pengadilan, Yusril: Bisa Rusak Negara Ini Kalo Gitu Caranya

Pembubaran Ormas Tanpa Penilaian Pengadilan, Yusril: Bisa Rusak Negara Ini Kalo Gitu Caranya
Yusril Ihza Mahendra. (tribunnews.com)
Rabu, 12 Juli 2017 16:20 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 bisa menimbulkan kekacauan.

Alasannya, penilaian soal pembubaran Ormas yang tadinya melalui mekanisme pengadilan, bisa berubah ke pilihan subjektif presiden.

''Sebelumnya dengan Undang-Undang Ormas yang ada sekarang itu pengadilan yang menilai,'' kata Yusril saat ditemui di kantor Ihza & Ihza Law Firm, Kasablanka, Jakarta Selatan pada Rabu (12/7/2017).

Ia menambahkan kekacauan bisa terjadi jika penilaian soal ormas yang harus dibubarkan hanya lewat subjektifitas presiden tanpa melewati mekanisme penilaian pengadilan.

''Nah kalau sekarang pengadilan tidak lagi berperan, tapi subjektif presiden bisa menilai itu. Artinya, apa persepsi Pak Jokowi soal Pancasila? Bisa rusak negara ini kalo gitu caranya," ujar Yusril.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 telah diterbitkan. Perppu yang memperbaharui Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tersebut memberikan kewenangan kepada Kemenkum HAM dan Kemendagri membubarkan Ormas.

''Yang mengeluarkan nanti di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan sebagian nanti di Kementerian Dalam Negeri?,'' kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, di kantornya, Rabu (12/6).

?Wiranto menjelaskan, pemberian izin maupun pencabutan tetap akan mengacu pada peraturan pemerintah termasuk Perppu yang baru diterbitkan.

Dengan adanya Perppu ini diharapkan setiap ormas yang sudah ada dan akan meminta izin bisa mengikuti dan sesuai dengan landasan Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Perppu ini, kata Wiranto, merupakan payung hukum agar pemerintah dapat lebih leluasa menjamin bagaimana memberdayakan ormas. Jika memang terdapat ormas yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku setelah diberikan izin berdiri, maka Kemenkumham dan Kemendagri bisa menindak tegas ormas tersebut.

''Maka kita keluarkan Perppu ini untuk memberikan payung hukum sehingga ada lembaga-lembaga yang punya kewenangan dapat mengambil langkah lebih tegas, lebih nyata,'' kata Wiranto.

?Menurutnya, pencabutan izin ormas juga mekanismenya akan berubah. Namun, perubahan ini belum bisa didetilkan sekarang karena harus dibahas di lembaga yang bersangkutan.

Meski demikian, dengan Perppu ini maka pencabutan izin atas ormas akan lebih mudah, ketika pemerintah tahu ormas yang bersangkutan bertolak belakang dengan ideologi bangsa.

Wiranto menambahkan, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) sudah tidak memadai untuk mengatur aktivitas ormas di Indonesia. Sehingga, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No 17 Tahun 2013.

Wiranto menjelaskan, substansi UU Ormas baik dari segi norma, larangan dan sanksi tidak lagi memadai untuk melakukan pembinaan dan pemberdayaan ormas-ormas. Dia mengklaim Perppu tersebut merupakan penguatan dari UU Ormas.

"Mekanismenya jelas berubah ya kalau enggak berubah buat apa diperkuat untuk apa ada perubahan? Namanya saja perubahan dari UU pasti ada perubahan. Karena UU yang ada tidak memadai untuk melakukan pembinaan pemberdayaan," katanya.

Menurutnya, ada dua pokok masalah yang tidak disebutkan dalam UU Ormas, yaitu asas hukum administrasi contrario actus dan beberapa paham yang dinilai bertentangan dengan Pancasila serta UUD 1945.

''Perppu ini kan merupakan payung hukum untuk bagaimana pemerintah dapat lebih leluasa dapat lebih menjamin bagaimana memberdayakan ormas,'' terangnya.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com dan republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/