Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
9 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
5 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
5 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Telantarkan Balita Hingga Meninggal, Pemilik Yayasan Tunas Bangsa Pekanbaru Divonis 4 Tahun 3 Bulan oleh Hakim

Telantarkan Balita Hingga Meninggal, Pemilik Yayasan Tunas Bangsa Pekanbaru Divonis 4 Tahun 3 Bulan oleh Hakim
Terlihat wajah Lili lesu usai mendengar Vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (Foto: Chairul Hadi)
Kamis, 13 Juli 2017 21:05 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Kisah kelam Yayasan Tunas Bangsa Pekanbaru, Provinsi Riau selesai sudah, setelah hakim memvonis Lili Nurhayati sebagai pemilik tempat itu dengan ganjaran hukuman empat tahun tiga bulan penjara, Kamis (13/7/2017) sore.

Vonis ini sebetulnya turun jika dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni enam tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta atau subsider enam bulan kurungan penjara. Tampak Lili hanya termenung sambil melihat hakim yang duduk di depannya.

Selain divonis empat tahun tiga bulan penjara, terdakwa juga diganjar denda sebesar Rp100 juta, atau diganti kurungan penjara selama tiga bulan. Demikian seperti yang dibacakan Yudissilen selaku Ketua Majelis Hakim pada sidang tersebut.

Lili yang mengenakan baju putih plus rompi tahanan tersebut dinyatakan terbukti melakukan penelantaran terhadap korban bernama M Zikli, balita berusia satu tahun delapan bulan yang dititipkan di panti milik terdakwa, hingga akhirnya meninggal dunia.

Dalam amar putusannya, Lili terbukti bersalah sesuai Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 77B, UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sesuai dakwaan lebih subsidernya. Sementara untuk dakwaan primer dan subsider diabaikan oleh majelis hakim.

Kata hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena dirinya tidak merasa bersalah. Sementara yang meringankan lantaran Lili sudah mendapat hukuman sosial dan belum pernah dihukum atas putusan pengadilan. Demikian, ia pun diberi ganjaran empat tahun tiga bulan.

Pantauan GoRiau.com, Lili tak banyak menunjukkan ekspresi pada sidang itu. Begitu pula setelah sidang digelar. Cuma sesekali ia terlihat ngobrol dengan kuasa hukumnya, yang menyatakan pikir-pikir dulu pasca vonis yang dijatuhkan hakim bagi kliennya.

Yayasan Tunas Bangsa yang dikelola Lili sempat bikin geger Provinsi Riau, bahkan sampai Nasional setelah kematian salah seorang bocah bernama M Zikli yang baru berumur 18 bulan. Kenapa tidak, Balita ini meninggal dunia dengan kondisi tak wajar, akibat dugaan perlakuan tak manusiawi yang dialaminya.

Lebih-lebih lagi mencuat informasi bahwa ada tujuh bocah yayasan yang juga sudah meninggal dunia. Kemudian terkait adanya lubang misterius yang disebut-sebut sebagai tempat korban disimpan, namun akhirnya terbantahkan setelah tim DVI dari kepolisian membongkarnya.

Peristiwa menggegerkan tersebut juga sempat membuat tokoh penting di pusat datang jauh-jauh ke Kota Pekanbaru. Belum lagi soal dugaan eksploitasi yang dialami anak yayasan, serta ketidak layakan panti-panti lainnya yang juga di bawah pengelolaan Lili. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/