Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
22 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
2
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
3
GM Temur Kuybakarov Jadi Korban Permainan 'Liar' GM Novendra
Olahraga
22 jam yang lalu
GM Temur Kuybakarov Jadi Korban Permainan Liar GM Novendra
4
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
15 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
5
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
1 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
6
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komisi III DPR Prihatin Atas Kondisi Internal MA Terkait Promosi Hakim

Komisi III DPR Prihatin Atas Kondisi Internal MA Terkait Promosi Hakim
Anggota Komisi III Nasir Djamil. (istimewa)
Senin, 17 Juli 2017 18:37 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi III DPR mengungkapkan keprihatinannya dengan kondisi internal Mahkamah Agung (MA) terkait promosi, demosi, mutasi, jabatan di jajaran hakim. Indikasinya, dua kewenangan berbeda yaitu Sekretaris MA dan Hakim Agung menjadi ganjalan independensi hakim.

"Srikandi hakim seperti ibu Andy Roro Nurvita ini menjadi contoh sandungan sebuah independensi seorang hakim karir,” ujar Nasir Jamil, anggota Komisi III DPR, seusai menerima pengaduan hakim perempuan dari Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta di ruang kerjanya, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Independensi hakim sebagai pembuat keadilan (pengadil) itu, katanya, bisa tergerus lantaran aturan main yang ditetapkan pimpinan mulai Sekretaris MA diteruskan ke Ketua PT turun ke ketua Pengadilan Negeri (PN) disamping aturan main oleh kode etik hakim agung.

"Dua kewenangan inilah yang akan kita pertemukan agar tidak ada lagi Andy Nurvita-Andy Nurvita lain yang menjadi korban aturan main lingkungan setempat," pungkas anggota Panja RUU Jabatan Hakim ini.

Hakim laporkan MA

Bagi Nasir Jamil, kasus Andy Nurvita itu sebagai masukan pembahasan RUU Jabatan Hakim mendatang. Alasannya, Andy Nurvita mengaku dihukum institusinya (MA) tidak berdasar perbuatan yang dilakukannya yaitu tuduhan Mafia Peradilan yang dinilai sebagai pembunuhan karakter.

"Padahal berawal dari pimpinannya ketua PN Bantul yang dilaporkan ke polisi lantaran ketersinggungan kata-kata kepada pengadu (Andy Nurvita). Singkatnya, pengadu dikalahkan mulai dihukum Hakim Non-Palu di PT Yogyakarta hingga tidak adanya kesempatan menjadi hakim agung," ujar politikus PKS asal Aceh itu mengutip keterangan Andy Nurvita.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan Komisi Yudisial tempat Andy Nurvita (hakim) melaporkan MA," tandas Djamil. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/