Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
20 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
17 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
17 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
18 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pimpinan Dewan Gelar Rapat, Nurul Arifin: Posisi Novanto Di DPR Aman Sampai Ada Putusan Inkrah

Pimpinan Dewan Gelar Rapat, Nurul Arifin: Posisi Novanto Di DPR Aman Sampai Ada Putusan Inkrah
Nurul Arifin. (istimewa)
Selasa, 18 Juli 2017 12:16 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Posisi Setya Novanto sebagai ketua DPR akan tetap aman. Ketua DPP Golkar Nurul Arifin menegaskan bahwa posisi itu tidak akan mengalami perubahan hingga ada keputusan yang mengikat atau inkrah dalam kasus ini.

"Untuk Pak Novanto sesuai UU MD3 pasal 87, jadi tidak ada perubahan apapun sampai ada putusan pengadilan yang inkrah," tegasnya saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Kata Nurul, sore ini akan ada rapat pimpinan DPR yang membahas mengenai posisi Setya Novanto berdasarkan UU MD3.

"Kalau mau, nanti update tunggu pleno siang ini," pungkasnya.

Pimpinan DPR Gelar Rapim Bahas Nasib Setya Novanto

Sementara itu, Pimpinan DPR akan segera menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk menanggapi penetapan tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ketua DPR Setya Novanto.

"Rapim DPR akan membuat keputusan menyikapi situasi tersebut dan tentunya kita mengacu kepada UU MD3 dan tatib DPR terkait apa yang akan dilakukan ke depan," tegas Fahri kepada wartawan, Selasa (18/7/2017).

Namun begitu, Fahri memastikan bahwa penetapan status tersangka kepada Novanto tersebut tidak akan berdampak terhadap fungsi dewan. Sebab pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial.

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus ini atas dugaan menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliunSetya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Sumber:m.rmol.co
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/