Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
23 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
2
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
23 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
3
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
4
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
24 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
5
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
6
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
13 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Muhammadiyah, NU, Pers dan Mahasiswa Dukung Pembubaran Ormas Anti Panca Sila, Tapi . . . .

Muhammadiyah, NU, Pers dan Mahasiswa Dukung Pembubaran Ormas Anti Panca Sila, Tapi . . . .
Dari kanan: Zul Azhar, Hajar Hasan, Wan Abu Bakar, Satria Utama Batubara dan Hasan Basril. (ist)
Jum'at, 21 Juli 2017 09:36 WIB
PEKANBARU - Sejumlah elemen masyarakat di Provinsi Riau, termasuk Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), kalangan pers dan mahasiswa di mendukung pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) anti Panca Sila.

Namun, pembubaran itu baru boleh dilakukan setelah terbukti bahwa ormas bersangkutan benar-benar anti Panca Sila dan pemerintah telah berusaha melakukan pembinaan terlebih dulu. Selain itu, pembubaran ormas harus melalui pertimbangan pengadilan.

Pandangan tersebut mengemuka pada diskusi bertajuk ''Save NKRI: Peran Pers dan Mahasiswa dalam Mendukung Pembubaran Ormas Anti Panca Sila'' yang digelar Forum Pemerhati Sosial Kemasyarakatan di Restoran Bintang Lima, Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Kamis (20/7/2017). Pada diskusi yang dipandu Pemimpin Redaksi Goriau.com Hasan Basril tersebut hadir sebagai pembicara Rais Syuriah Dewan Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Riau Dr KH Hajar Hasan, MA, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Riau Drs H Wan Abu Bakar, MSi, pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau diwakili Zul Azhar dan praktisi pers sekaligus dosen jurnalistik Satria Utama Batubara.

Dalam diskusi yang dihadiri sekitar seratus mahasiswa, guru, kader ormas dan jurnalis itu, Hajar Hasan menegaskan, pemerintah seharusnya selektif ketika memberikan izin pendirian ormas. ''Harus dipelajari dulu dengan seksama, apakah ormas yang akan diberikan izin tersebut dipastikan komit mendukung idiologi Panca Sila. Jangan asal mengaku mendukung Panca Sila, lantas diterbitkan izinnya,'' kata dosen Fakultas Syariah UIN Suska Riau tersebut.

Terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 perubahan UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), Hajar menilai pemerintah mengambil jalan pintas. ''Ini terkesan pemerintah tidak berdaya menghadapi ormas, sehingga mencoba mengambil jalan pintas menertibkannya. Sebaiknya melalui proses di pengadilan, sehingga tidak dinilai masyarakat bahwa Perppu ini ditujukan untuk mengakomodir kepentingan politik kelompok tertentu,'' jelasnya.

Namun demikian, karena Perppu No 2 Tahun 2017 ini sudah diterbitkan dan berlaku, maka sebagai produk hukum pemerintah harus dihargai. Bila ada yang keberatan, lanjut Hajar Hasan, bisa menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). ''Secara politik, Perppu ini juga akan dibahas DPR untuk disetujui atau ditolak,'' sambungnya.

Sementara Wan Abu Bakar menegaskan, banyak ormas yang mengakui Panca Sila sebagai dasar negara, namun sikap dan aksinya bertentangan dengan Panca Sila. Menurut Wan, ormas-ormas yang seperti itu lebih pantas dibubarkan. ''Ormas-ormas yang tindakannya tidak Panca Sila tersebut lebih pantas dibubarkan,'' tegasnya.

Namun Wan mengingatkan, pembubaran ormas harus selalu melalui proses di pengadilan, sehingga pihak ormas bisa melakukan pembelaan diri.

Terkait pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah menggunakan Perppu No 2 Tahun 2017, Wan menduga ini ada hubungannya dengan Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu yang dimenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. ''HTI termasuk ormas yang sangat tegas menunjukkan dukungannya ke Anies-Sandi. Mungkin saja ada hubungannya kemenangan Anies-Sandi tersebut dengan pembubaran HTI beberapa hari lalu,'' kata mantan Gubernur Riau tersebut.

Wan menduga pembubaran ini hanya upaya menggebuk HTI menjadi babak belur. ''Kalaupun nanti Perppu ini ditolak DPR atau dibatalkan MK, tapi target membuat HTI babak belur sudah kesampaian,'' tegasnya.

Wan khawatir, bila Perppu ini tidak segera dibatalkan DPR atau MK, maka akan ada lagi ormas-ormas Islam yang bakal dibubarkan pemerintah. ''Ormas-ormas yang sekarang menunjukkan dukungan besar terhadap Perppu tersebut, mungkin saja nanti giliran merekalah yang dibubarkan menggunakan Perrpu yang mereka dukung itu,'' ucap politisi PPP tersebut.

Kalau pembubaran HTI murni karena alasan ormas tersebut mengusung khilafah (negara Islam), lanjut Wan, kenapa tidak sejak dulu pemerintah menempuh jalur hukum, menggunakan UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas, untuk membubarkannya HTI. ''Kalau alasannya karena HTI dinilai ingin membangun khilafah di Indonesia, seharusnya pemerintah sudah membubarkan HTI dari dulu. Ini kan pembubarannya mendadak. Hanya selang beberapa hari Perppu Ormas diterbitkan, HTI dicabut badan hukumnya,'' kata Wan.

''Intinya kita mendukung pemerintah membubarkan ormas anti Panca Sila, namun ormas yang dibubarkan itu benar-benar terbukti idiologi, sikap dan tindakannya bertentangan dengan nilai-nilai Panca Sila. Dan pembubarannya harus melalui proses di pengadilan,'' sambungnya.

Zul Azhar mewakili LAM Riau, menegaskan, LAM Riau juga mendukung pembubaran ormas yang nyata-nyata anti Panca Sila, namun pembubaran ormas harus selalu melalui jalur hukum. ''Kita mengingatkan pemerintah agar tidak menggunakan cara-cara otoriter dalam menertibkan ormas. Setiap pembubaran ormas harus selalu melalui pertimbangan pengadilan,'' tegasnya.

Satria Utama Batubara mengatakan, sesuai dengan amanah UU Pers (UU No 40 Tahun 1c99), pers harus berperan menegakkan nilai-nilai demokrasi dan menjunjung tinggi supremasi hukum. ''Kita mengoreksi pemerintah terkait Perppu Ormas tersebut, sebab kita anggap bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan supremasi hukum,'' kata Satria.

Satria sepakat bahwa ormas anti Panca Sila harus ditertibkan. Namun pembubarannya jangan menggunakan cara-cara yang mengabaikan nilai-nilai demokrasi. ''Pembubaran ormas harus melalui proses pengadilan sebagai perwujudan bahwa negara ini menjunjung tinggi supremasi hukum,'' ujarnya.

Sejumlah mahasiswa yang menyampaikan pandangannya pada diskusi tersebut juga menegaskan mendukung pembubaran ormas anti Panca Sila.

Di akhir diskusi, para narasumber dan peserta diskusi membubuhkan tanda tangan pada spanduk sebagai tanda dukungan terhadap pembubaran ormas-ormas anti Panca Sila di Indonesia.***

Editor:hasan b
Sumber:rilis
Kategori:GoNews Group, Riau, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/