Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
11 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
11 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
10 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
11 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
11 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Din Syamsuddin Nilai Perppu Ormas Terkait Aksi Bela Islam

Din Syamsuddin Nilai Perppu Ormas Terkait Aksi Bela Islam
Din Syamsuddin. (republika.co.id)
Kamis, 27 Juli 2017 19:21 WIB
JAKARTA - Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dinilai sangat tendensius karena sangat jelas membidik ormas-ormas Islam.

Penilaian itu ditegaskan Chariman of the Center for Dialogue and Cooperation Among Civilizations (CDCC), Din Syamsuddin. ''Baik itu FPI, atau yang sekarang HTI, sangat tendensius dan jadi instrumen membidik,'' kata Din yang ditemui di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (27/7).

Ia menganggap kehadiran Perppu Ormas itu tidak terlepas dari sejumlah demontrasi bertajuk Aksi Bela Islam yang beberapa waktu lalu terjadi. Pancasila, lanjut Din, cuma dijadikan alat justifikasi mengingat Pancasila itu sudah jadi dasar negara.

Hal itu dikarenakan semua orang di bangsa ini telah berpegang teguh dengan Pancasila, termasuk ormas-ormas Islam seperti Muhammadiyah. Bahkan, lewat Muktamar Muhammadiyah di Makassar, Pancasila ditegaskan sebagai Darul Ahdi wa Syahadah.

''Pancasila cuma jadi justifikasi sebab kita semua sebagai bangsa Indonesia berpegang teguh dengan Pancasila, itu membuktikan umat Islam sangat komitmen dengan Pancasila, kita menolak pihak manapun yang mengganti Pancasila,'' ujar Din.

Untuk itu, ia mengingatkan, hati-hati dalam menilai sesuatu atau sebuah kelompok dan paham.

Din menegaskan, jangan sampai klaim terhadap Pancasila dipakai sebagai alat memukul secara serampangan mereka yang tidak sejalan.

''Kalau mau, isme-isme bertentangan yang jelas terlihat jangan dibiarkan, komunisme misal, terus isme-isme di bidang politik dan ekonomi, sistem politik kita tidak sesuai sila keempat atau sistem ekonomi kita tak sesuai sila kelima, itu anti Pancasila,'' kata Din.

Perlu Dikritisi

Sementara Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, mengatakan pasal-pasal dalam Perppu Ormas sebaiknya tidak bertentangan dengan demokrasi.

Jika bertentangan, dia menyatakan harus ada Undang-undang (UU) baru yang lebih baik. Muhaimin mengatakan bahwa pasal-demi pasal dalam Perppu Ormas harus dikritisi.

''Jangan sampai ada pasal-pasal yang bertentangan dengan demokrasi. Kalau bertentangan dengan demokrasi, maka harus ada UU baru yang lebih baik,'' ujar Muhaimin di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Kamis (27/7).

Menurut Muhaimin, pihaknya belum melakukan kajian terhadap Perppu Ormas. Pihaknya menyanggupi jika diminta hadir sebagai salah satu saksi ahli dalam sidang uji materi Perppu Ormas di Makamah Konstitusi (MK).

''Tidak ada masalah kalau dibutuhkan meskipun tidak ada sangkut-pautnya. Namun, tergantung konteksnya,'' tutur dia.

Pada Kamis siang, Sejumlah petinggi HTI menyambangi kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Selain bersilaturahim, HTI juga ingin meminta dukungan terkait penolakan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/