Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
13 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
11 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
9 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
11 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
9 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Wakil Ketua KPK Pastikan Setya Novanto Akan Ditahan

Wakil Ketua KPK Pastikan Setya Novanto Akan Ditahan
Istimewa.
Kamis, 27 Juli 2017 22:43 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Penyidik Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) tengah fokus menyelesaikan berkas tersangka kasus korupsi e-KTP atas nama Setya Novanto. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memberi sinyal bakal menahan Setya Novanto jika berkas perkara lengkap.

"Soal SN, penyidik masih konsentrasi menyelesaikan berkas, saksi-saksi sudah dipanggil beberapa. Kalau sudah sempurna baru bisa diajukan untuk disidangkan. Kita masih tunggu dari penyidik, kalau sudah tercukupi, biasanya nanti sebelum persidangan baru ditahan," kata Basaria di Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Dia menambahkan, perihal penahanan Setya Novanto seluruhnya adalah kewenangan dari penyidik dan tidak bisa diganggu gugat. "Tapi semua tergantung penyidik, kalau sudah dekat persidangan pasti (ditahan)," tegasnya.

Sebelumnya Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, penetapan tersangka tidak serta merta dibarengi dengan penahanan.

"Sama dengan kasus yang lain, ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka tidak otomatis ditahan kecuali kami melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena kami punya batas waktu selama 24 jam untuk menentukan status," ujar Febri di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/7).

Febri menegaskan penanganan kasus pada Setya Novanto sama dengan terdakwa lainnya, Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, tidak ada yang diistimewakan.

"Irman dan Sugiharto dulu tahun 2014 tidak langsung ditahan, penahanan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 21 tindak pidana korupsi dalam proses penyidikan ini kami akan melakukan sejumlah kegiatan terlebih dahulu. Nanti akan kita sampaikan," tambah Febri.

Seperti diketahui, Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Tiga tersangka sebelumnya yakni Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

Politisi Golkar ini diduga berperan mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, sejak awal perencanaan, pembahasan anggaran hingga pengadaan e-KTP.

Bahkan Setya Novanto juga mengatur para peserta lelang hingga para pemenang di mega proyek e-KTP. Dalam pelaksanaan proyek ini, Setya Novanto dan Andi Narogong disebut menerima jatah Rp 574 miliar namun tudingan tersebut dibantah oleh Setya Novanto.

Atas perbuatannya Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Hukum, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/