Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
24 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
2
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
24 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
24 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
5
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
4 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
6
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
1 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pasutri Pelaku Penggandaan Uang Dijerat Pasal Penipuan dan Pencucian Uang

Pasutri Pelaku Penggandaan Uang Dijerat Pasal Penipuan dan Pencucian Uang
Foto: Beritajatim.
Jum'at, 28 Juli 2017 12:31 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JOMBANG - Pasangan suami istri (pasutri) Riza (25) dan Tata Pradita (26), yang diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kepastian itu ditegaskan Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto, Jumat (28/7/2017). "Dua tersangka tersebut kita jerat pasal berlapis. Yaitu pasal 378 KUHP tentang penipuan dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Agung.

Mengapa dijerat UU pencucian uang atau money londering? Menurut Agung, untuk menyamarkan hasil kejahatannya, pasutri tersebut membeli tanah serta barang berharga lainnya. Oleh sebab itu, polisi juga menyita sertifikat sebidang tanah hasil pembelian pasutri tersebut.

"Selain itu kita juga menyita rekening atas nama Riza. Nah, dari rekening tersebut kita akan pelajari distribusi dana dari korban ke pelaku, hingga dibelikan tanah dan sejenisnya," urai Agung sembari menunjukkan buku tabungan milik pelaku.

Sesuai pasal 378 KUHP, baik Riza maupun Tata terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Sedangkan sesuai UU No. 8 Tahun 2010, mereka terancam penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, pasutri yang mengontrak rumah di Perum Metro Graha Tunggorono Jombang ini digerebek warga dan polisi. Hal itu menyusul adanya pengaduan dari dua orang korban, yakni dokter gigi berisinial SL, warga Surabaya, dan WT warga Magelang.

Kepada Riza, SL sudah menyerahkan uang Rp1,5 miliar, sedangkan WT sebanyak Rp150 juta. Dua korban ini sudah termakan janji Riza, yakni sanggup menggandakan uang berlipat-lipat. Namun hingga setahun lebih, uang tersebut justru tidak ada kejelasan.

Saat digerebek polisi menemukan dua petik dari kayu yang isinya penuh. Pada lapisan atas, terlihat uang pada peti tersebut, namun bagian bawah hanyalah koran bekas. Akhirnya, pasutri tersebut mengakui bahwa praktik yang dilakukan adalah penipuan. ***

Sumber:beritajatim.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/